Disnakertrans Bengkalis Sudah Buka Posko THR 2026, Akan Buka Hingga Akhir Libur Lebaran
Muhammad Ridho March 08, 2026 05:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis telah membuka posko konsultasi dan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk pekerja.

Posko konsultasi dan pengaduan sudah berjalan sejak empat hari lalu di kantor Disnakertrans Bengkalis yang berada di kecamatan Bathin Solapan Bengkalis. 

Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Bengkalis Nurzaman kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (8/3) siang.

Menurut dia, meskipun sudah buka sejak beberapa hari lalu, sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait THR di terima pihaknya melalui posko yang ada.

Nurzaman mengatakan, bersamaan dengan posko konsultasi dan pengaduan ini, pemerintah Bengkalis juga mengeluarkan edaran terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang sudah ada.

Edaran ini disampaikan kepada semua pihak terkait untuk melaksanakannya. 

/Sementara untuk keberadaan posko ini, tidak hanya sebatas menerima pengaduan, tetapi juga melayani pekerja terkait konsultasi THR yang seharusnya di terima dari tempatnya bekerja.

"Posko kita sifatnya bukan hanya pengaduan tetapi melayani konsultasi juga. Misalnya ada pekerja yang datang sekedar menanyakan mekanisme pembayaran THR yang seharusnya di terima, berhak atau tidak sesuai aturan yang ada," terangnya.

Baca juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok di Bengkalis Diperkirakan Terjadi Sepekan Jelang Lebaran

Sesuai aturan pembayaran THR paling lambat dilakukan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran. Misalkan nanti pada waktu tersebut masih ada pekerja yang tidak menerima THR silahkan datang ke kantor Disnakertrans Bengkalis melakukan pengaduan.

"Pengaduan yang biasanya diterima, terkait tidak di bayarkan THR, pemberian THR di terima pekerja namun nominalnya kurang, ataupun pembayaran dilakukan dengan dicicil,"  tambahnya.

Dari pengaduan yang masuk nantinya akan langsung di proses Disnakertrans Bengkalis. "Yang bisa kita ditindaklanjuti, nanti langsung akan kita coba follow up ke perusahaan bersangkutan, namun kalaupun memang butuh penegakkan dan sanksi pengaduan akan diteruskan ke Disnaker provinsi," jelasnya.

Nurzaman mengatakan, secara kewenangan pengawasan terhadap pembayaran THR pekerja menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi. Sehingga laporan pengaduan harus di proses dan di teruskan ke provinsi.

Untuk posko ini menurut dia aka buka sampai libur lebaran nanti. Namun pelayanan diberikan menyesuaikan dengan jam kerja kantor pada umumnya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.