TRIBUN-MEDAN.com - Penjahat spesialis pencurian motor di Serdang Bedagai ditangkap bersembunyi di balik tumpukan boneka, Rabu (4/3/2026).
Pria inisial MF (23) telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang mengatakan, MF merupakan maling yang meresahkan masyarakat.
Selama beraksi, MF sudah 25 kali berhasil mencuri motor warga.
Keberadaan MF terungkap saat dia mencuri motor korban F (40) di benteng sungai persawahan, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sabtu (31/1/2026).
Kala itu, korban dan istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput.
"Saat pelapor menoleh ke tempat sepeda motor yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter, pelapor terkejut, ternyata sepeda motor Honda Supra 125 yang diparkir sudah tidak ada lagi," kata LB Manullang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: SOSOK Iptu Nasrullah Muntu Jadi Tersangka Penembakan Remaja Berujung Tewas, Niat Bubarkan Tawuran
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Irit Bicara, Percayakan Kasusnya ke Universitas HKBP Nommensen
Sembunyi di Tumpukan Boneka
Setelah korban melapor ke polisi, dari rangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi MF sedang di rumahnya.
Polisi kemudian pergi ke sana dan menggeledah dua kamar.
Di kamar pertama, pelaku tidak ada, barulah di kamar kedua MF ditemukan di sudut kamar.
Dia bersembunyi dengan cara menutupi tubuhnya dengan tumpukan boneka.
Namun, polisi berhasil mengetahuinya.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MF alias di rumahnya," ujar Manullang.
Maling motor di Sergai bersembunyi di tumpukan boneka saat hendak ditangkap polisi, Rabu (4/3/2026). (Dok Polres Sergai)
Maling Motor Beraksi 25 Kali
Dari interogasi, MF melakukan aksinya bersama temannya S yang kini masih buron.
MF juga mengatakan sepeda motor yang dicuri dari korban telah dijual ke pelaku lain IQ yang kini juga buron.
"Lalu, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata MF selama juga sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali," ujar LB Manullang.
Kini, kata LB Manullang, MF ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 9 Tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)