Jakarta (ANTARA) - Nintendo menggugat Pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif impor yang dinilai merugikan perusahaan gim asal Jepang tersebut.

Dilansir dari Engadget pada Minggu, Nintendo of America menggugat sejumlah lembaga pemerintah termasuk Departemen Keuangan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, serta Badan Bea Cukai dan Keamanan Perbatasan.

Perusahaan sebelumnya telah menaikkan harga konsol Nintendo Switch di Amerika Serikat pada Agustus 2025 dengan alasan kondisi pasar dan hingga kini harga konsol generasi terbaru Nintendo Switch 2 juga masih belum berubah.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional tersebut mengacu ke putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu yang menegaskan bahwa tarif global yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal oleh pengadilan tingkat bawah.

Kuasa hukum Nintendo menyatakan perusahaan mengalami kerugian besar akibat penerapan perintah eksekutif yang dinilai tidak sah serta biaya tarif yang telah dibayarkan untuk mengimpor produknya ke Amerika Serikat. Oleh karena itu, Nintendo meminta pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan beserta bunganya.

Dalam pernyataan resminya, Nintendo of America mengonfirmasi telah mengajukan permohonan tersebut, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Secara umum, kebijakan pajak dan perdagangan di Amerika Serikat seharusnya ditetapkan oleh Kongres.

Namun pada tahun pertama masa jabatannya, Presiden Trump menerapkan serangkaian kebijakan tarif global melalui perintah eksekutif dengan memanfaatkan kewenangan dalam International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang memberikan presiden kendali lebih luas atas perdagangan dalam kondisi darurat global.

Pemerintah saat itu menyatakan tarif digunakan sebagai instrumen untuk menekan negara lawan serta memperkuat posisi tawar dalam hubungan perdagangan. Namun banyak perusahaan akhirnya membebankan biaya impor tersebut kepada konsumen melalui kenaikan harga produk.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Distrik Columbia dan Pengadilan Perdagangan Internasional yang mencabut kewenangan pemerintah untuk memungut tarif menggunakan dasar hukum IEEPA. Meski demikian, pengadilan tidak merinci mekanisme pengembalian dana tarif yang telah dipungut secara tidak sah.

Akibatnya, sejumlah perusahaan memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pengembalian dana, sebagaimana yang dilakukan Nintendo.

Di sisi lain, otoritas bea cukai Amerika Serikat dilaporkan tengah menyiapkan sistem untuk memproses pengembalian dana bagi perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.

Meski demikian, pemerintahan Trump disebut masih mempertimbangkan cara lain untuk menerapkan tarif baru dengan metode yang lebih terbatas.

Selain menghadapi persoalan tarif, Nintendo juga berpotensi menghadapi tekanan lain, termasuk kemungkinan kenaikan harga konsol akibat kelangkaan memori RAM yang saat ini terjadi di pasar global.