Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi materai dan dana pensiun di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yang merupakan mantan pegawai PT Pos Bengkulu dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Sidang korupsi PT Pos Bengkulu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor.
Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Heni Farlina yang merupakan mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) serta Rieka Jayanti yang sebelumnya menjabat sebagai kasir di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bengkulu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 604 KUHAP baru sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Agus Salim, mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa dalam sidang korupsi PT Pos Bengkulu tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Berdasarkan fakta yang terurai di persidangan maka menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara sebagaimana dakwaan subsidair, atas dakwaan itu para terdakwa dituntut hukuman penjara, denda serta pidana pengganti,” ujar Agus Salim di hadapan majelis hakim.
Eks Kasi PT Pos Bengkulu Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Heni Farlina selaku mantan Kasi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) PT Pos Indonesia KCU Bengkulu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 60 hari.
Tidak hanya itu, dalam sidang korupsi PT Pos Bengkulu ini jaksa juga menuntut agar Heni Farlina membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa menilai terdakwa Heni Farlina memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi materai dan dana pensiun yang terjadi di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bengkulu.
Mantan Kasir Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bengkulu dituntut dengan hukuman yang lebih ringan.
Dalam sidang korupsi PT Pos Bengkulu tersebut, Rieka Jayanti dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa sebelumnya dibebankan uang pengganti sebesar Rp100 juta. Namun dalam perkembangannya, kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa.
“Untuk terdakwa Rieka tidak dibebankan lagi pidana pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara,” jelas Agus Salim.
Perbedaan tuntutan antara kedua terdakwa dalam sidang korupsi PT Pos Bengkulu tersebut didasarkan pada peran masing-masing yang terungkap selama proses persidangan.
Modus Penyalahgunaan Dana Materai dan Dana Pensiun
Dalam fakta persidangan juga terungkap adanya penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan materai serta dana pensiun milik masyarakat.
Jaksa menjelaskan bahwa terdapat pemotongan dan penyalahgunaan dana materai yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat atau tercatat dalam sistem keuangan negara.
Namun dana tersebut justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, terdapat pula pemotongan dan penyalahgunaan dana pensiun milik masyarakat atau para penerima manfaat yang seharusnya disalurkan secara utuh.
Dalam sidang korupsi PT Pos Bengkulu ini juga terungkap adanya manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan sehingga sejumlah transaksi tidak dicatat dengan benar dalam sistem keuangan negara.
Akibatnya, transaksi tersebut tidak terdeteksi dalam pembukuan normal yang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan dalam sistem keuangan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyimpulkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa Heni Farlina menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi PT Pos Bengkulu tersebut.
Advokat Heni Farlina, Syerly Veranicca, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
“Kami keberatan atas tuntutan jaksa tersebut dan semuanya akan kami bantah dalam pembelaan nanti,” ujar Syerly kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Dengan agenda pembelaan tersebut, sidang korupsi PT Pos Bengkulu akan memasuki tahap berikutnya sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.