TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tangis keluarga Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci pecah saat terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan.
Mengenakan setelan batik, Yuses menyampaikan pembelaanya kepada Majelis Hakim.
Dia menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang staf rendah yang menjalani pekerjaannya.
Yuses mengatakan bahwa sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa hanya menerima honor sebesar Rp680 ribu per bulan.
"Honor tersebut saya terima per bulan bukan per paket Majelis Hakim. Dan atas kasus ini honor tersebut juga saya kembalikan karena menjadi temuan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini istrinya tengah dirawat di Rumah Sakit akibat sakit tumor.
"Saya juga adalah ayah dari dua orang putri. Dan akibat ditahan selama ini saya tidak bisa hadir untuk keluarga saya," lanjutnya.
Sidang pembelaan Yuses dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (9/3/2026).
Sebelumnya dia didakwa Jaksa Penuntut Umum satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Melalui Penashet Hukumnya, Yuses memberikan pembelaan. Dia membantah menerima fee dalam kasus ini.
"Terdakwa tidak menerima fee, tidak menetukan rekanan, serta tidak memiliki niat jahat sehingga tidak ada pendekatan pidana," kata Penasehat Hukum Yuses dipersidangan.
Sehingga Yuses memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Untuk diketahui sidang kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini telah bergulir di persidangan.
Sebelumnya, sembilan terdakwa lain juga telah menyampaikan pembelaanya kepada majelis hakim.
Untuk diketahui, saat ini ada total 10 terdakwa pada kasus korupsi PJU Kerinci.
Mereka adalah Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK.
Selanjutnya Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro,Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Awalnya Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta. Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi