Jelang Idul Fitri, Gubernur Zainal Paliwang Larang ASN Pemprov Kaltara Terima atau Minta THR
Junisah March 09, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Pemprov Kaltara memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026.

Surat Edaran itu diterbitkan oleh Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi saat hari raya.

Dalam Surat Rdaran tersebut, Gubernur Kaltara menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam momentum Idulfitri 1447 H/2026.

Baca juga: Disnakertrans Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Bisa Lapor Jika tak Dibayar

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” tegas Zainal Paliwang.

Dalam kesempatan ini, Zainal Paliwang mengingatkan permintaan dana atau hadiah, termasuk permintaan sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Bagi ASN meminta THR dalam bentuk dan alasan apapun itu di larang, apalagi mengatasnamakan instansi," sebutnya.

Selain itu, ASN maupun pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Zainal Paliwang menjelaskan mekanisme penangganan gratifikasi juga telah diatur dalam surat edaran tersebut. Yakni penanganan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa.

Baca juga: ‎THR ASN Pemkab Malinau Sudah Dialokasikan, Sekda Sebut Pencairan tak Lewat dari Waktu Ditentukan

Apabila pegawai menerima bingkisan makanan, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan kepada KPK.

Tak hanya kepada ASN, Zainal Paliwang mengimbau kepada masyarakat, instansi, lembaga maupun pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, diharapkan masyarakat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.