Eri Cahyadi Tindak Tegas Jukir Liar Surabaya yang Ancam Bunuh Warga
Cak Sur March 09, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri, mengambil langkah tegas merespons insiden juru parkir (jukir) liar yang mengancam membunuh seorang warga di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Pihaknya mendukung penuh korban untuk memproses kasus tersebut ke kepolisian.

Cak Eri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme dan intimidasi berkedok jasa parkir. Ancaman penghilangan nyawa dinilai sudah masuk ranah pidana murni.

"Ya ancaman pembunuhan langsung diproses hukum. Surabaya tidak boleh ada yang seperti itu," tegas Cak Eri di Surabaya, Senin (9/3/2026).

Fakta Kejadian di Kapas Krampung

Insiden bermula saat seorang nasabah bank menjadi korban pemalakan usai mengambil uang di ATM pada Selasa (24/2/2026) lalu. Berikut rincian kejadiannya:

  • Korban dicegat jukir liar saat menuju sepeda motornya di area yang sudah dijaga satpam bank.
  • Korban menanyakan atribut resmi seperti rompi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dishub Surabaya kepada pelaku.
  • Pelaku merespons dengan emosi dan melontarkan ancaman pembunuhan jika korban tidak membayar.
  • Korban yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

"Ini negara hukum. Jangan diganggu dan jangan dirusak dengan hal-hal (premanisme) seperti itu," imbuh Cak Eri.

Duduk Perkara Aturan Parkir Surabaya

Masalah parkir liar di Surabaya sebenarnya sudah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan ini mewajibkan setiap jukir resmi memiliki izin, atribut, dan karcis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya bahkan telah menindak sedikitnya 131 jukir liar yang meresahkan masyarakat karena memungut tarif secara paksa. Pada awal tahun 2026, kepolisian bersama Dishub Surabaya juga gencar melakukan razia dan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberantas pungutan liar berkedok parkir di berbagai ruang publik.

Imbauan / Tips Aman Parkir di Surabaya

Agar tidak menjadi korban pemerasan jukir liar, masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Selalu minta karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Surabaya. Pastikan juga jukir mengenakan rompi resmi dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah.

Jika Anda mengalami intimidasi atau pemaksaan dari jukir liar, segera hindari perdebatan panjang di lokasi sepi. Utamakan keselamatan diri dan langsung laporkan kejadian premanisme tersebut ke layanan darurat Command Center 112 atau kantor polisi terdekat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.