Cegah Tragedi RPST Bantargebang Terulang, Pramono Targetkan RDF Rorotan Olah 1000 Ton Sampah Sehari
Dwi Rizki March 09, 2026 05:16 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan fasilitas tersebut mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari. 

Jika target tersebut tercapai, beban sampah yang selama ini dikirim dari Jakarta ke Bantargebang dapat berkurang secara signifikan.

“Kalau 1.000 ton bisa diolah di Rorotan, itu sudah sangat signifikan untuk mengurangi sampah yang dikirim ke Bantargebang," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini RDF Plant Rorotan masih berada pada tahap commissioning atau uji coba operasional.

Pemerintah berharap proses pengujian tersebut dapat segera rampung sehingga fasilitas pengolahan sampah tersebut dapat beroperasi secara penuh.

Baca juga: Wacana Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Ganggu Independensi Penegakan Hukum

“Yang di Rorotan kami sedang melakukan commissioning. Mudah-mudahan segera selesai sehingga Rorotan bisa beroperasi normal," lanjut Pramono.

Meski kapasitas pengolahan belum mencapai rencana maksimal, kemampuan mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dinilai sudah memberikan kontribusi besar dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Bantargebang.

Dengan kapasitas tersebut, pengiriman sampah dari Jakarta ke lokasi pembuangan akhir diperkirakan dapat berkurang antara 1.000 hingga 1.500 ton per hari.

Saat ini, volume sampah yang dikirim dari Jakarta ke Bantargebang mencapai sekitar 7.400 hingga 8.000 ton setiap harinya.

Besarnya jumlah tersebut membuat kapasitas tempat pengolahan sampah terpadu itu semakin terbebani.

“Jadi 1.000 ton per hari itu sudah sangat baik untuk operasional di Rorotan pada saat ini dan itu akan mengurangi sampah secara signifikan, mungkin sekitar 1.000-1.500 lah," ujarnya.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih banyak di dalam kota.

Selain melalui fasilitas seperti RDF Rorotan, pemerintah juga mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Kalau 1.000 ton bisa diolah di Rorotan, itu sudah sangat signifikan untuk mengurangi sampah yang dikirim ke Bantargebang," kata dia.

DPRD DKI Soroti Longsor Sampah Bantar Gebang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, menyampaikan duka cita atas peristiwa longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa.

“Pertama tentu kita semua turut berduka atas kejadian ini. Keselamatan pekerja dan warga di sekitar TPST harus menjadi perhatian utama,” kata Wibi.

Menurutnya, peristiwa longsor tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan standar keselamatan yang lebih ketat.

Hal itu mencakup penguatan sistem pengawasan, pengaturan zona kerja, hingga perbaikan manajemen penumpukan sampah di lokasi.

Ia menegaskan, aspek keselamatan bagi para pekerja serta masyarakat di sekitar kawasan pengolahan sampah harus menjadi prioritas dalam operasional di TPST.

Selain itu, Wibi juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat upaya pengurangan sampah dari hulu.

Langkah tersebut dinilai penting agar beban penumpukan sampah di Bantar Gebang dapat berkurang.

“Ke depan, Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat upaya pengurangan sampah dari hulu, memperkuat teknologi pengolahan seperti RDF dan waste to energy, serta meningkatkan sistem pengelolaan di TPST agar lebih aman dan modern,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bantar Gebang masih memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta saat ini. Namun, menurutnya, fasilitas tersebut tidak dapat terus menjadi satu-satunya tumpuan.

“Bantargebang masih memiliki peran penting saat ini, tetapi jelas tidak bisa terus menjadi satu-satunya tumpuan. Jakarta harus bergerak menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Identitas Korban Longsor TPST Bantargebang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa dua sopir truk yang meninggal dunia akibat longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang merupakan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden yang merenggut empat nyawa tersebut.

Pramono menjelaskan, dua korban yang meninggal merupakan sopir truk pengangkut sampah milik DLH DKI Jakarta.

Sementara, dua korban lainnya merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian saat longsor terjadi.

“Pemprov DKI Jakarta memastikan korban yang meninggal dari PJLP Dinas Lingkungan Hidup akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara biaya pengobatan bagi yang luka-luka sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan santunan kepada korban yang berstatus PJLP melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah juga memastikan seluruh biaya perawatan korban luka akibat kejadian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pramono juga memaparkan penyebab sementara longsor gunungan sampah di Bantargebang.

Menurutnya, hujan deras yang mengguyur dalam durasi cukup lama membuat air meresap ke dalam tumpukan sampah.

Kondisi tersebut menyebabkan permukaan sampah menjadi licin dan memicu pergerakan tumpukan material hingga akhirnya terjadi longsor.

“Peristiwa longsornya gunung sampah di zona 4A TPST Bantargebang yang terjadi pada hari Minggu yang lalu, tepatnya jam 14.30 akibat hujan lebat dan durasi panjang,” jelas dia.

Longsor terjadi di zona 4A Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat sejumlah truk pengangkut sampah dan pekerja tengah beraktivitas di area tersebut.

Selain empat korban meninggal dunia, lima orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.Material longsoran juga sempat menutup jalan operasional di lokasi serta menghambat aliran Sungai Ciketing. 

Hingga kini, pemerintah bersama tim gabungan masih melakukan proses penanganan, pembersihan, dan normalisasi di area terdampak.

Zona 4A ditutup

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara layanan di Zona 4A TPST Bantargebang setelah peristiwa longsor yang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan operasional pengelolaan sampah untuk sementara dialihkan ke zona lain, khususnya Zona 3.

Selain itu, volume pengiriman sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang juga akan dikurangi.

“Sebagai langkah mitigasi, layanan di zona 4A ditutup sementara. Pengiriman sampah ke TPST Bantargebang diminimalkan, operasionalnya dialihkan ke zona 3,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan dua titik pembuangan baru yang bersifat sementara untuk menjaga kelancaran pengelolaan sampah selama proses penanganan di Zona 4A berlangsung.

“Disiapkan dua titik baru sambil dilakukan perapian,” kata dia.

Baca juga: Pramono Anung Sampaikan Duka atas 13 Korban Longsor Sampah Bantargebang

Pramono menjelaskan langkah tersebut dilakukan agar proses pemulihan di area longsor bisa berjalan optimal tanpa mengganggu sistem pengelolaan sampah Jakarta secara keseluruhan.

Ia mengakui, insiden tersebut berpengaruh terhadap distribusi sampah dari Jakarta yang setiap hari mencapai sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. 

Untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang, Pemprov juga mulai mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Pasti ada dampaknya. Dan untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung. Dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantargebang,” katanya.

Pramono juga menyoroti bahwa daya tampung TPST Bantargebang saat ini sudah sangat terbatas, sehingga pembatasan pengiriman sampah dari Jakarta perlu mulai diterapkan.

“Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan, maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara,” katanya.

Meski demikian, pemerintah menargetkan proses pemulihan Zona 4A dapat segera rampung sehingga operasional di area tersebut bisa kembali normal.

“Harapan kami adalah untuk zona 4 ini, 4A, segera bisa dipulihkan kembali,” ungkap Pramono.

Pemprov DKI Berpotensi Terjerat Pidana

Peristiwa longsor tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi berbuntut panjang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan adanya potensi unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertanggung jawab sebagai pengelola.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang.

“Jadi sebenarnya memang dari Kementerian LH sudah lama memberikan peringatan kepada Bantar Gebang, sesuai dengan arahan Korwas Bareskrim,” kata Hanif saat meninjau lokasi, dikutip Senin (9/3/2026).

Baca juga: Detik-detik Longsor Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat hingga 4 Orang Tewas

Penyidikan tersebut tidak hanya menyasar TPST Bantargebang, tetapi juga sejumlah lokasi lain di Indonesia.

“Jadi SPDP sudah dilakukan sejak tanggal 2 kemarin, yang meliputi TPA Bantar Gebang, TPA Suwung di Bali, kemudian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Hanif menututkan, keempat lokasi itu dinilai memiliki tingkat risiko tinggi akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi memadai.

KLH menganggap dengan mempertimbangkan adanya potensi riskan perihal kondisi sampahnya.

LONGSOR TPST BANTARGEBANG - Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Minggu (8/3/2026). 
LONGSOR TPST BANTARGEBANG - Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Minggu (8/3/2026).  (Istimewa)

Menurutnya, pengelolaan TPST Bantargebang belum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa praktik open dumping dilarang dan harus dihentikan paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku.

“Normalnya di Undang-Undang 18 tahun 2008 adalah, tidak boleh ada open dumping 5 tahun sejak Undang-Undang itu. Namun demikian TPA ini masih open dumping,” tegasnya.

Baca juga: KTP dan Truk Ditemukan, Ibu Ini Berharap Anaknya Selamat dari Longsor TPST Bantargebang

Hanif menyebut praktik pembuangan terbuka di Bantargebang telah berlangsung sangat lama.

Open dumping dimulai sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak sudah berlalu lebih kurang 37 tahun.

Dengan durasi tersebut, volume sampah yang tertimbun diperkirakan sudah sangat masif.

“Dengan kapasitas itu tentu sampah yang ditimbulkan, mungkin hitungan kita lebih dari 80 juta ton. Karena setiap tahunnya hampir 2,5 sampai 3 juta ton yang ditimbun di TPA ini cukup berbahaya,” paparnya.

Hanif menegaskan, KLH telah memproyeksikan potensi bencana serupa sejak jauh hari.

Proyeksi itu dengan melakukan penyuratan lebih lanjut.

Ia juga menyinggung tragedi longsor sampah yang pernah terjadi di TPA Leuwi Gajah sebagai pengingat keras bahaya pengelolaan sampah yang buruk.

Menurut dia, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran pahit bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah.

“Kejadian seperti ini sebenarnya pernah terjadi di Leuwi Gajah, yang menewaskan 157 orang waktu itu dan tidak pernah ditemukan,” ujarnya.

Hanif menyampaikan, pengelola fasilitas dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta wajib menanggung konsekuensi hukum.

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengelola yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Tak hanya itu, ancaman hukuman pun dapat dijatuhkan.

“Potensi dikenakannya yang menimbulkan korban jiwa, yaitu dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun, dan denda minimal 5 miliar, maksimal 10 miliar,” ujarnya.

Hanif merincikan, Klketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juncto Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 98, bahwa barang siapa yang melakukan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya sama juga.

“Minimal 5 tahun sampai 10 tahun, kemudian denda 5 miliar sampai 10 miliar. Tentu ini harus kita tegakkan,” imbuhnya

“Kami berharap dalam waktu yang sangat segera, DKI segera membenahkan diri dengan sangat sungguh-sungguh, lakukan penanganan sampah dengan sangat serius,” tambah Hanif.

13 Korban

Diketahui, petugas gabungan mencatat ada 13 orang yang menjadi korban bencana longsor di TPST Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemprov DKI Jakarta.

Kasiops Kantor Sar Jakarta, Akhmad Rizkiansah, mengatakan, dari 13 korban, empat orang sudah ditemukan dalam kondisi selamat, dan empat orang ditemukan meninggal dunia.

Kemudian tersisa lima orang, yakni terdiri dari dua sopir truk sampah, dan tiga pemulung.

"Sisa ada lima orang sesuai dengan laporan yang masuk dari kepolisian tengah diupayakan dievakuasi," kata Rizkiansah di lokasi, Senin (9/3/2026).

Rizkiansah menjelaskan, saat ini poses evakuasi korbanberlanjut pada Senin (9/3/2026), sekira pukul 08.00 WIB.

Sehingga, saat ini pencarian memasuki hari ke dua.

Petugas gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, Dinas kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Damkar, dan Satpol PP dikerahkan. 

"Untuk sampai pagi hari ini ini kami lakukan evakuasi pencarian hari kedua, jadi untuk personil pada hingga pagi hari ini kurang lebih tercatat 336 personil gabungan," jelasnya.

Rizkiansah menuturkan, proses evakuasi difokuskan terhadap lima orang yang hilang karena imbas longsor timbunan sampah tersebut.

"Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan alat berat berjenis ekskavator milik DLH dengan jumlah lebih kurang 15 unit," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.