TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Bupati Muaro Jambi, dr Bambang Bayu Suseno secara resmi meluncurkan (launching) gerakan pembayaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak untuk tahun 1447 Hijriah.
Acara yang berlangsung dikantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi itu dihadiri oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono dan sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat yang memenuhi syarat (muzaki) untuk segera menunaikan kewajibannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"Keteladanan harus dimulai dari kita, para pejabat dan ASN. Dengan membayar zakat lebih awal, kita memberikan ruang bagi BAZNAS untuk mengelola dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan secara lebih terencana," kata Bupati BBS.
Masih seperti tahun sebelumnya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras standar makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, besaran nilainya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Tiga kategori yang ditetapkan itu diantaranya kualitas Tinggi (Baik) Rp57.600, Kualitas Sedang Rp52.800 dan Kualitas Biasa Rp40.320.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i. Besaran fidyah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari untuk satu jiwa. (Tribunjambi/Muzakkir)
Baca juga: Pastikan Arus Mudik Lancar, Dinas PUPR Muaro Jambi Siagakan Alat Berat