Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah lengkap dengan Besaran dan 8 Golongan Penerimanya
Adiana Ahmad March 10, 2026 02:23 AM

POS-KUPANG.COM - Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib bagi setiap Umat Islam. Zakat Fitrah dibayarkan sekali dalam setahun yakni pada bulan suci Ramadhan.

Lalu Apa itu Zakat?

Merujuk website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dengan membayar zakat, seseorang memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menyebutkan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya, zakat yang terkumpul dikelola oleh amil zakat untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat dan waktu Pembayaranya

Berikut Syarat Zakat Fitrah

Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menunaikan zakat fitrah, yaitu:

-Beragama Islam.

-Hidup pada saat bulan Ramadan.

-Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri. 

Ketentuan Zakat Fitrah

Untuk menunaikan Zakat Fitrah, seorang umat muslim bisa membayarkan dengan menggunakan makanan pokok seperti 2.5 kg atau 3.5 liter beras, atau 1 sha’ gandum atau kurma.

Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan setahun sekali selama bulan Ramadan atau paling lambat sehari sebelum Idulfitri tiba.

Alasannya, amil zakat atau panitia zakat akan membagikan zakat fitrah untuk delapan golongan penerima.

Selain menggunakan makanan pokok, para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.

Baca juga: Zakat Fitrah 2026: Simak Besaran, Tata Cara, Niat hingga Waktu Pembayarannya

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, yakni:

1.Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2.Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3.Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4.Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6.Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7.Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8.Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: BAZNAS NTT Salurkan Bantuan Zakat Fitrah Bagi 60 Mustahik Program Zmart

Jenis Zakat

Selain Zakat Fitrah, ada zakat lain yang perlu dibayar jika telah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut.

Zakat tersebut yakni zakat mal.

Lalu, apa perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal?

Bagaimana ketentuan pembayaran kedua zakat ini? 

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayar oleh setiap umat muslim, baik lelaki dan perempuan pada bulan Ramadan.

Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat mal sendiri terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019.

Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat harta benda yang besarnya sebesar 2,5 persen dari nilai harta tersebut. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat mal meliputi emas dan perak, uang dan surat berharga, perniagaan, penghasilan, dan lain-lain.

Syarat Zakat Mal

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal harus memenuhi aturan sebagai berikut:

Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
Harta tersebut melewati haul atau masa simpan selama setahun, kecuali harta dari pertanian dapat ditunaikan saat panen.

Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Nisab Zakat Mal

Nisab adalah batas minimal sebuah harta yang dikenakan wajib zakat. Artinya, jika harta benda sudah mencapai nisab, pemilik harus bayar zakat sekali dalam setahun. Berikut nisab masing-masing jenis harta untuk pembayaran zakat mal:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas sebesar 85gr, sedangkan perak 595gr.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul satu tahun. Besarnya nisab untuk zakat atas uang senilai dengan 85gr emas. Sedangkan untuk surat berharga seperti saham, penghitungan zakatnya adalah 2,5?ri nilai kumulatif riil saham (book value dan dividen).

3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Besarnya zakat perniagaan adalah 2,5?ri penjumlahan modal yang diputar ditambah keuntungan dan piutang yang dapat dicairkan serta dikurangi utang atau kerugian.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Misalnya untuk pertanian padi, nisab zakat pertanian adalah 654kg gabah. Besarnya zakat pertanian adalah 5?ri  hasil panen untuk lahan irigasi atau 10?ri hasil panen tanpa irigasi.

5. Zakat pendapatan dan jasa (penghasilan)
Adalah zakat yang biasanya dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Nisab zakat penghasilan setara dengan 520kg beras dengan presentase besaran zakat penghasilan 2,5?ri penghasilan.

6. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20?ri harta temuan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.