GMNI Sikka Kawal Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Rubit Sampai Tuntas
Hilarius Ninu March 10, 2026 10:47 AM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnoldus Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Penanganan meninggalnya siswi SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang,Kabupaten Sikka masih ditangani penyidik Polres Sikka.

Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka yang sudah ditahan dan menjalani proses hukum.

Terkait penanganan meninggalny STN, siswi SMP di Sikka yang sungguh menyedihkan ini, GMNI Sikka menyatakan tekad guna mengawal kasus ini sampai tuntas.

Penegasan ini disampaikan Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 10 Maret 2026 pagi.

Baca juga: Pembunuhan di Rubit Sikka: Ayah Suruh Anak Sembunyikan Gitar Korban, Kakek Bantu Angkat Jenazah

Kawal Kasus

Ia menjelaskan, perjuangan GMNI Sikka, PMKRI, BEM Unipa dan keluarga korban tidak akan berhenti pada penetapan tersangka.

Namun perjuangan akan terus dilakukan dengan mengawal kasus ini sampai ke tingkat pengadilan dan meminta polisi bekerja secara transparan dan professional.

"Hasil audience dengan Wakapolres sudah 3 orang yang ditetapkan tersangka. Sikap GMNI Sikka akan terus kawal sampai tuntas dan dan menuntut keadilan dalam proses hukum. Kami meminta polisi konsisten dan transparansi," tegas Iko.

Ia menegaskan, GMNI akan terus bersama keluarga korban mengawal dan menuntaskan kasus yang menimpa STN agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Iko.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Sikka menetapkan dua tersangka baru berinisial VS dan SG dalam pengembangan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswi SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/3/2026).

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka.

VS dan SG diketahui merupakan ayah dan kakek dari tersangka AS (16), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini telah ditahan.

Kompol Marselus menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam upaya menyesatkan proses peradilan.

Kasus ini sebelumnya disidik dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Marselus.

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama berinisial AS mengangkat jenazah korban berinisial STN dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain. 

VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan AS untuk menyembunyikan gitar milik korban.

Selain itu, SG juga diduga memerintahkan VS dan AS untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.

Diamankan Tim Buser

Kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut.

Proses Penyidikan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Springas), memeriksa sejumlah saksi termasuk anak saksi dan ahli, serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.(AWK)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.