Melambung Naik, Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Selasa 10 Maret 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini March 10, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Selasa (10/3/2026) terpantau mengalami kenaikan setelah sempat turun.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.55 WIB, harga emas Antam hari ini melambung naik sebesar Rp43 ribu dan kini dibanderol menjadi Rp3,047,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3,054,618 per gram.

Sebelumnya, harga emas antam dibanderol Rp3,004,000 per gram.

Adapun harga buyback emas Antam ikut naik Rp14,000 menjadi Rp 2,802,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,573,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,577,434
  • 1 gram : Rp 3,047,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,054,618
  • 2 gram : Rp 6,044,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 6,059,110
  • 3 gram : Rp 9,048,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 9,070,620
  • 5 gram : Rp 15,050,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 15,087,625
  • 10 gram : Rp 30,020,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 30,095,050
  • 25 gram : Rp 74,885,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 75,072,213
  • 50 gram : Rp 149,605,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 149,979,013
  • 100 gram : Rp 299,060,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 299,807,650
  • 250 gram : Rp 747,340,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 749,208,350
  • 500 gram : Rp 1,494,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,498,136,000
  • 1.000 gram : Rp 2,987,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,995,069,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.