Sosok Jenderal Semprot Oknum Polisi di Kasus Nabilah O Brien: Kenapa Suka Tersangkakan Korban
Rusaidah March 10, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sosok jenderal bintang dua Safaruddin menyoroti oknum polisi di kasus Nabilah O Brien.

Belakangan kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien dengan Zendhy Kusuma mencuat.

Kini, kasus itu menajdi perhatian seorang jenderal bintang dua yang kini menjabat Anggota Komisi III DPR, Safaruddin.

Dia menyoroti tajam pada peran oknum polisi yang diduga bertindak berlebihan dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: Teks Khutbah Idul Fitri 2026 Menyentuh Tak Membosankan: Sayangi Ayah Ibu Pahala Haji Mabrur Menanti

Safaruddin mengaku heran mengapa polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Safarudin dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien.

"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," kata Safaruddin dalam rapat.

Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan yang dibuat pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma.

 Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci.

Meski kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah sudah dihentikan, Safarudin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah semestinay tidak menjadi tersangka.

"Pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa," ucap Safaruddin.

Politikus PDI Perjuangan ini mendukung jika kasus Nabilah dihentikan dan status tersangkanya dicabut.

Safaruddin juga berpesan kepada polisi untuk bersikap adil dan hati-hati dalam upaya penegakan hukum agar kasus seperti ini tak terulang lagi.

"Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh," ucapnya. 

Siapa Sosok Safaruddin? 

Safaruddin lahir di Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan pada 10 Februari 1960. 

Dia adalah purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua (Irjen).

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur dari 2015 hingga 2018.

Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. 

Safaruddin merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III.

 
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang Intel.

Berikut riwayat pendidikannya: 

Akademi Kepolisian (1984)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1992)
Sespim (1999)
Sespati (2008)
Lembaga Ketahanan Nasional (2013)
Riwayat Karier
Pama Polda Gorontalo (1983)
Kapolsek Kota Barat, Polresta Gorontalo (1984-1986)
Kapolsek Kota Selatan, Polresta Gorontalo (1986-1988)
Kanit Reskrim Polresta Manado (1989-1993)
Pjs. Kasubbag Min Puskodalops Polda Sulawesi Utara (1993-1995)
Kasat Reskrim Polresta Lampung Polda Lampung (1995-1996)
Wakapolres Lampung Timur (1996-1998)
Pamen Sespimmen Polri (1998)
Kaba Serse Tipiter Direktorat Serse Polda Jawa Timur (1999)
Kapolresta Surabaya Timur Polwil Tabes Surabaya (2001)
Kapolres Tulungagung (2002)
Kabag Binkar Ro SDM Polda Jawa Timur (2003)
Kabag Umum Bareskrim Mabes Polri (2004)
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (2005)
Karo Pers Polda Jawa Timur (2006)
Analis Kebijakan Madya Bid Jianstra SSDM Polri (2008)
Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri (2009)
Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri (2010)
Wakapolda Kalimantan Barat (2010—2013)
Karowatpers SSDM Polri (2013—2015)
Wakabaintelkam Polri (2015)
Kapolda Kalimantan Timur (2015—2018)
Anggota DPR-RI (2019— sekarang)

Babak akhir kasus Nabilah O'Brien

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dengan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sama-sama mencabut laporan yang dilayangkan.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian.

Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Menurut Trunoyudo, langkah mediasi dan perdamaian itu difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak, yakni di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.

Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.

Trunoyudo berharap perdamaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Tribunnews/Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.