Inspektorat Babel Temukan Pengadaan Mobiler di Rumdin Wagub Tanpa Kontrak, Nilainya Capai Rp880 Juta
Asmadi Pandapotan Siregar March 10, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polemik pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mengemuka setelah Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaannya. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya dokumen kontrak atau perikatan hukum yang sah dalam pengadaan barang tersebut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, saat konferensi pers didampingi Asisten I Setda Babel, Tarmin, terkait hasil pengujian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Selasa (10/3/2026).

"Ditemukan permasalahan utama seperti tidak ditemukan dokumen kontrak atau perikatan hukum yang sah, baik berupa kontrak formal maupun Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan nilai kecil," ujar Imam Kusnadi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya ketidakpatuhan mekanisme penganggaran, termasuk dengan ketidaksesuaian nilai dari anggaran yang tersedia.

"Terdapat anggaran yang tersedia untuk seluruh kebutuhan Biro Umum sebesar Rp150 juta, namun nilai pengadaan yang diperiksa mencapai Rp 880 juta. Barang-barang tersebut tidak terdaftar, dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD)," ucapnya.

"Secara aturan, barang baru boleh dianggarkan jika barang lama sudah rusak. Namun, barang-barang yang ada saat ini diketahui masih dalam kondisi layak pakai, sehingga pengadaan baru dianggap melanggar prinsip disiplin anggaran," tambahnya.

Selain itu untuk status aset dan biaya operasional, Imam menekankan barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak memiliki dasar hukum pengadaan yang sah.

"Karena tidak tercatat sebagai aset resmi, Pemerintah Provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan dana APBD bagi pemeliharaan rutin, biaya langganan listrik, maupun biaya operasional lainnya terkait barang tersebut," jelasnya.

Imam mengatakan proses audit ini fokus pada aspek administrasi dan kepatuhan, bukan untuk menguji mens rea yang merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihaknya juga menyatakan bekerja secara profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

"Jadi tidak tercatat dalam BMD karena barang itu perolehannya tidak sesuai, dengan mekanisme perolehan di dalam pengadaan barang dan jasa. Tindakan menggunakan anggaran daerah untuk memelihara barang yang bukan BMD, merupakan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, untuk segera menuntaskan status barang-barang tersebut agar tidak terus membebani keuangan daerah.

"Pemprov berkomitmen memperketat pengawasan internal, guna memastikan tata kelola birokrasi ke depan berjalan sesuai dengan koridor ketentuan hukum yang berlaku. Ini kewajiban kami ke depan untuk lebih memastikan tata kelola yang baik, baik itu dari segi perencanaan, penganggarannya, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Mudah-mudahan, hal ini tidak terulang kembali," bebernya.

Sementara itu Imam Kusnadi juga akan berkoordinasi, dengan berbagai pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Salah satunya adalah kemarin yang sempat letakan di gudang, yang barangnya kalau saya lihat masih bagus, sangat bagus sekali, itu dikembalikan lagi untuk kemudian digunakan untuk operasional beliau. Jadi mudah-mudahan tugas-tugasnya tidak terganggu ya, tugas-tugas beliau sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.