TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Zona Integritas dengan agenda penetapan tim kerja.
Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpuga, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak Nomor 55/SK-92.03.UP.02.04/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.
“Tim kerja ini dibentuk untuk mengarahkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan,” ujar Muhamad, Selasa (10/3/2026).
Ia mengatakan bahwa, penetapan tim kerja tahun anggaran 2026 bertujuan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Rakor juga menjadi sarana koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
“Tim bertugas merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan berbagai program perubahan di kantor, seperti penataan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan pengawasan,” jelasnya.
Baca juga: Kantah Fakfak: Sinergi Stakeholder Kunci Penanganan Akses Reforma Agraria 2026
Menurut Muhamad, pembangunan zona integritas di Kantah Fakfak diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih transparan, cepat, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak Tahun 2026.
“Sesuai visi kami, melayani secara profesional dan terpercaya, maju dan modern menuju pelayanan kelas dunia,” pungkas Muhamad Biarpuga.