Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti legalitas pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait perizinan dan standar kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mempertanyakan apakah pendirian SPPG sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, aspek perizinan dan standar kesehatan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat program.
"Apakah pendirian SPPG ini sesuai ketentuan atau tidak? Sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak?" ujar Asep dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (9/3/2026) sore.
Baca juga: Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pengelolaan MBG di SPPG
Ia pun menyoroti sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pengelola SPPG, seperti sertifikat higienis, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Selain sertifikat higienis, apakah izin PBG ditempuh atau tidak, kemudian IPAL-nya sudah benar atau belum," katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan kesehatan generasi bangsa.
Menurutnya, jika pelaksanaan program MBG tidak sesuai aturan, maka program yang bertujuan baik itu justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
"Meski tujuannya baik, jika implementasinya di lapangan tidak sesuai aturan, ini hanya akan menjadi pemborosan uang negara," ucap Asep.
Asep pun mengingatkan bahwa program MBG menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
"Makanya, saya minta yang khususnya di Kabupaten Pangandaran kembalilah ke jalan yang benar sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. (*)