Perempuan di Malang Rampas Motor Pelajar, Ancam Pakai Sajam, 1 Pelaku Masih Buron
Samsul Arifin March 10, 2026 03:33 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang perempuan berinisial RA (28) diamankan pihak kepolisian karena merampas sepeda motor milik pelajar di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Sementara satu orang pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pasa 22 Januari 2026.

Tepatnya di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang. 

Bambang menyebutkan, saat itu korban berinisial CD (17) warga Desa Sumbergepoh, Kecamatan Lawang sedang melintas di jalan sepi seorang diri waktu dini hari. Kemudian, korban dicegat oleh dua orang pelaku tak dikenal. 

Baca juga: Ricko Anak Punk di Malang Berubah Setelah Pulang dari Bali, Kini Sering Tangisi Anak Kecil

Korban Dicegat Dua Pelaku

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, Selasa (10/3/2026). 

Berdasarkan penuturan korban, salah satu pelaku turun dan mendekatinya. Pelaku bahkan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motornya. 

Korban pun takut dengan ancaman pelaku. Akhirnya korban menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai. Tak hanya itu, ponsel miliknya juga diserahkan ke pelaku. 

Baca juga: Panik Kejar Jambret yang Rampas Ponsel Penumpang, Driver Ojol Kesal Dituduh Bersekongkol

Selanjutnya, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan kejadian ke Polsek Lawang. Usai menerima laporan, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Bambang.

Polisi Tangkap Satu Pelaku

Pelaku diamankan di pada Kamis (5/3/2026) lalu di rumahnya Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Lawang. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 17,5 juta. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Lawang untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara satu orang pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Satu pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancamaran sembilan tahun penjaara dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.