Disnakertrans Natuna Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Pekerja Bisa Lapor
Dewi Haryati March 10, 2026 02:07 PM

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Posko tersebut disediakan untuk menampung konsultasi maupun laporan pekerja, terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Pantauan Tribunbatam.id di Kantor Disnakertrans Natuna yang terletak di Jalan Taruna (Gedung BLK), Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (10/3/2026), stiker bertuliskan “Posko Pengaduan THR Tahun 2026, Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan” tampak terpampang di pintu kaca masuk gedung kantor tersebut.

Di bagian dalam, meja pengaduan beserta petugas disiagakan tepat di sisi pintu masuk untuk melayani pekerja yang ingin menyampaikan konsultasi, atau pun pengaduan terkait hak THR mereka.

Kepala Disnakertrans Natuna, Indra Joni, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

“Ya benar, sudah kita buka poskonya. Merujuk surat edaran dari kementerian dan arahan agar posko pengaduan THR dibentuk di setiap daerah,” ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi.

Menurutnya, petugas disiagakan setiap hari kerja di kantor untuk menerima laporan maupun konsultasi dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga telah menyampaikan surat edaran dari kementerian kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Natuna.

“Di samping membuka posko, kita juga sudah menyampaikan imbauan kepada perusahaan atau pelaku usaha menengah yang ada di Natuna agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR,” katanya.

Indra menjelaskan, pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat melaporkan hal tersebut melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Jika ada laporan masuk, pihak dinas akan menindaklanjutinya dengan menelusuri permasalahan, dan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Meski demikian, hingga hampir sepekan sejak posko dibuka, Disnakertrans Natuna belum menerima laporan pengaduan dari pekerja.

“Belum ada pengaduan yang masuk. Selama ini di Natuna setiap tahunnya relatif aman, belum pernah ada laporan karena perusahaan masih memenuhi kewajiban kepada karyawan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara umum besaran THR bagi pekerja diberikan sebesar satu bulan gaji, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Indra menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Sesuai ketentuan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Mengingat juga ada cuti bersama, maka paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Namun perusahaan kita imbau agar bisa membayarkan lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya,” pungkasnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.