Sulitnya Liputan Kegiatan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Jurnalis Diadang Satpol PP Hingga Diusir
rika irawati March 10, 2026 02:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng dan DIY menyoroti tindakan sejumlah petugas keamanan di lingkaran Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang berulang kali melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis.

Terbaru, saat mereka berusaha meliputi kegiatan Gubernur Ahmad Luthfi di Kota Semarang dan Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/3/2026).

Dalam kejadian itu, awalnya beberapa jurnalis tidak boleh naik ke lantai dua tempat rapat koordinasi berlangsung, oleh sejumlah petugas Satpol PP Jateng. 

Namun, saat petugas Satpol PP beralih dari tempat penjagaan, sejumlah jurnalis mencoba naik ke lantai tersebut. 

Selepas naik ke lantai dua, jurnalis kesulitan mengakses ruangan liputan rakor. 

Selepas mencari celah pintu masuk, akhirnya jurnalis bisa masuk melalui pintu sisi samping gedung.

Namun, para jurnalis kemudian didatangi seseorang berseragam taktikal dan salah satu anggota tim media gubernur.

"Belum ada 5 menit kita masuk, sudah ada yang menghalangi, ada yang meminta kita keluar dengan cara memohon-mohon tapi tetap memaksa."

"Karena takut jadi perhatian publik, akhirnya aku dan teman-teman wartawan langsung pergi," katanya, Selasa (10/3/2026). 

Baca juga: 2 Bupati Ditangkap KPK dalam Tiga Bulan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Jangan Ada Kejadian Ketiga

Dinda menyebut, beberapa orang yang memintanya keluar memakai kemeja cokelat bak ajudan, serta salah satu staf humas Pemprov Jateng. 

"Alasannya, tidak ada izin dari orang diduga bernama Firman," ujarnya.

Kejadian ini, lanjut Dinda, bukan pertama kali terjadi. 

Sebaliknya, kejadian ini terus berulang. 

Bahkan, menurutnya, ada perbedaan perlakuan antara jurnalis dari media yang mendapatkan iklan dari Pemprov Jateng dan yang tidak memperoleh kue iklan.

"Itu sering terjadi tapi yang ini menurutku paling parah."

"Aku juga nggak tahu kenapa waktu itu ada yang diusir tapi ada beberapa wartawan yang nggak diusir gitu."

"Katanya, yang nggak diusir mendapat iklan dari Pemprov, tapi kan nggak boleh seperti itu, toh kita nggak teriak-teriak," ucapnya.

Ia juga mengungkap, alasan wartawan tidak boleh berada di ruangan ketika Gubernur Luthfi memimpin rapat karena Luthfi tidak suka melihat orang lalu lalang.

"Aku pernah mendengar beberapa waktu lalu, alasan pengusiran itu karena Pak Ahmad Lutfi nggak suka lihat orang lalu-lalang, keluar-masuk. Tapi kita kan diam."

"Apalagi ini rapat koordinasi Lebaran, publik perlu tahu persiapan Lebaran ngapain saja," ujarnya.

Insiden Pekalongan

Sementara itu, kejadian menghambat kerja jurnalis juga terjadi di Kabupaten Pekalongan. 

Tindakan tersebut bermula ketika para jurnalis mendapatkan informasi dari sekretaris daerah dan kepala bagian protokol dan pimpinan Kabupaten Pekalongan bahwa akan ada agenda penyerahan Surat Keputusan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin, pukul 13.00 WIB. 

Para jurnalis menilai, kegiatan tersebut merupakan acara terbuka yang boleh diliput oleh media. 

Namun, belasan jurnalis di daerah tersebut justru dilarang masuk dan diarahkan keluar oleh sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan. 

Wartawan RCTI, Suryono sempat melontarkan kalimat protes dan mempertanyakan alasan jurnalis tidak boleh meliput. 

Salah satu petugas itu mengaku dirinya tidak bisa menjawab dan hanya menjalankan arahan pimpinan. 

Suryono dan sekitar 15 wartawan yang kala itu di lokasi memutuskan melakukan aksi protes dengan cara meletakkan kartu pers mereka di depan pintu masuk Aula Setda. 

Saat Luthfi keluar, ia membantah ada pelarangan liputan.

"Faktanya, ada pelarangan, banyak yang mengalami."

"Selain saya, 10-15 jurnalis yang mencoba masuk juga dilarang, tidak boleh (meliputi)."

"Saat kami konfirmasi, gubernur berkilah, malah saling lempar dengan pihak pemkab," bebernya. 

Suryono menyesalkan peristiwa tersebut. 

Baca juga: Kondisi Terkini Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sepekan di Rutan KPK, Sudah Boleh Dijenguk Keluarga

Akibat penghalangan liputan itu, Suryono merugi karena tidak bisa meliput proses penyerahan SK Plt Bupati sekaligus pengarahan dari gubernur kepada para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan pasca-penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wartawan Tribun Banyumas yang bertugas di Pekalongan, Indra Purnomo juga sempat melayangkan protes ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi soal pelaragan tersebut. 

Namun, berulang kali Gubernur Jateng Ahmad Luthfi membantah telah melarang wartawan meliput.

Indra menegaskan, sebagai jurnalis, dia memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menginformasikan perkembangan terbaru terkait jalannya Pemkab Pekalongan ke depan, termasuk menuntut komitmen Pemkab Pekalongan menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi. 

"Saya menyesalkan peristiwa ini karena sudah bertahun-tahun liputan di Pekalongan tidak pernah ada kejadian yang seperti ini."

"Harusnya, pejabat meminta maaf atas kejadian ini, sebagai pejabat tidak boleh dong seperti itu."

"Ke depan tidak boleh terulang," ucap Indra.

Respon KKJ Jateng-DIY

Sektretaris KKJ Jateng-DIY Kristi Dwi Utami mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, seorang yang diduga petugas Prokopim Pemprov Jateng, seseorang berpakaian taktikal, serta salah satu tim media Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disebutnya sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers.

"Hal itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis," katanya, Selasa.

Menurut Kristi, perbuatan sejumlah orang terhadap para jurnalis di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. 

Selain itu, tindakan mereka melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Mengutuk setiap kekerasan terhadap jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi," bebernya.

Dari kasus ini, Kristi meminta Gubernur Jateng Ahmad Luthfi maupun Plt Bupati Pekalongan Sukirman meminta maaf dan berjanji menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis serta segera memberikan sanksi terhadap orang-orang yang menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan, baik di Kabupaten Pekalongan maupun di Kota Semarang. 

"Mereka harus meminta maaf dan berjanji menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis," tambahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.