Abdul Wahid Cs Segera Disidang, KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Sesri March 10, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan pesakitan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta Dani Mur Salam yang merupakan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid.

“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengungkap, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," ungkap Budi.

Ia juga menyampaikan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti.

Baca juga: Ajudan Jadi Tersangka Baru, KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Abdul Wahid

Tersangka Baru

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka baru. 

Dia adalah Marjani yang merupakan ajudan dari Gubri non aktif Abdul Wahid.

Diketahui, Abdul Wahid menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya dengan status hukum yang sama.

Mereka adalah M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya ditahan KPK terhitung sejak 4 November 2025. Sembari penyidik KPK melengkapi berkas perkara.

TIBA DI KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan kaus oblong putih, sandal dan menenteng tas hijau saat  tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 09.35 WIB. Penyidik KPK menangkap Gubernur Riau dan beberapa kepala dinas di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
TIBA DI KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan kaus oblong putih, sandal dan menenteng tas hijau saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 09.35 WIB. Penyidik KPK menangkap Gubernur Riau dan beberapa kepala dinas di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). (Tribunnews.com/Ilham Riyan)

Hampir berakhirnya 120 masa penahanan maksimal di tingkat penyidikan, yakni pada 3 Maret 2026, KPK akhirnya mengumumkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap berlanjut ke tahap penuntutan, pada Senin (2/3/2026) lalu.

Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.

Geledah Sejumlah Tempat

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan OTT dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.

GELEDAH - Sekitar pukul 17.30 WIB, rombongan dari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan keluar dari Kantor Dinas PUPR Riau, Selasa (11/11/2025) sore.
GELEDAH - Sekitar pukul 17.30 WIB, rombongan dari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan keluar dari Kantor Dinas PUPR Riau, Selasa (11/11/2025) sore. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.

Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.

Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.