Pemkab Kampar Larang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran, Kecuali untuk Keperluan Ini
Ariestia March 10, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar melarang pemakaian kendaraan dinas selama libur Lebaran tahun 2026. 

Kendaraan dinas tersebut mencakup penempatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terdiri dari kendaraan dinas untuk perorangan, jabatan, dan operasional.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kampar, Ardi Mardiansyah mengemukakan, kendaraan dinas adalah aset pemerintah daerah.

Penggunaannya hanya untuk kepentingan dinas.

"Pada saat selama libur Lebaran, kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (10/3/2026).

Ia menyebutkan pengecualian dari larangan tersebut.

Kendaraan dinas dapat digunakan untuk petugas yang menjalankan tugas.

"Kecuali dipergunakan untuk petugas yang menjalankan tugas operasional, pelayanan publik, pengamanan dan kedaruratan," tandasnya. 

Pihaknya masih menunggu mekanisme pelaksanaan larangan tersebut.

"Nanti kita tunggu surat resmi dari pemerintah," katanya saat ditanya imbauan atau bahkan instruksi ihwal penggunaan kendaraan dinas. 

Ia menyebutkan instansi pada pemerintah daerah yang berwenang untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.

Terdiri dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Satu lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Satpol PP selaku penegakan perda (peraturan daerah) dan kebijakan daerah," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.