JADWAL WFA bagi ASN/PNS di Pemko Dumai: Sekda Tegaskan Bukan Berarti Libur Kerja
Firmauli Sihaloho March 10, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai, Paisal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Kebijakan tersebut berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Eid al-Fitr 1447 Hijriah.

Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri PANRB yang mendorong pelaksanaan sistem kerja fleksibel di berbagai instansi pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Fahmi Rizal mengungkapkan berdasarkan SE tersebut, Pemerintah Kota Dumai menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai selama 5 atau tiga  hari kerja.

Yaitu pada tanggal 16, 17 Maret dan 25, 26, 27 Maret 2026.

Fahmi mengungkapkan bahwa meskipun bekerja secara fleksibel, esensi dari kebijakan ini adalah tetap menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik di penghujung tahun. 

Dirinya memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan ketat, jika ada yang melanggar berikan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.

Baca juga: Ini Sebab TPP dan THR ASN di Pemkab Rohul Belum Dibayar Hingga Saat Ini

Baca juga: KONI Riau Belum Agendakan Musorprov, Nasib Pemilihan Ketua KONI Baru Tak Jelas

"Kepala Dinas dan badan wajib mengatur dan mengawasi pelaksanaan WFA pegawainya. Pastikan keberlangsungan pemerintahan tetap berjalan, target kinerja organisasi tercapai, dan yang paling utama, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun," katanya, Selasa  (10/3/2026)

Fahmi berharap kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Ia mengimbau seluruh aparatur untuk mempedomani aturan ini dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.

"Ingat ya saya tegaskan, WFA bukan berarti libur Kerja, ini adalah bentuk adaptasi kerja modern agar ASN tetap produktif di mana pun berada, dengan catatan kinerja tetap terukur dan pelayanan publik tetap nomor satu," pungkasnya.

Ini Poin-Poin Penting dalam Pelaksanaan WFA Kota Dumai berdasarkan SE Wali Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2026

- ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib memenuhi jam kerja, target kinerja, dan dapat dihubungi oleh atasan langsung serta bersedia masuk kantor apabila diperlukan.

- ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melakukan presensi pada SIMPEGNAS BKN dengan menggunakan sistem pilihan Work Form Home, untuk petunjuk cara penggunaannya dapat dilihat pada link berikut: https://bit.ly/TutorialPresensiWFH

-Unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan tetap memastikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

-Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, dilakukan pengaturan kembali jam layanan apabila diperlukan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

-Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.