TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sudah tiga tahun ini karyawan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan menyetor zakat profesi ke Baznas Tarakan. Tahun ini berhasil mengumpulkan zakat profesi sebesar Rp 475 juta.
Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan mengatakan zakat profesi karyawan dipotong otomatis sebesar 2,5 persen dari gaji pokok dan tunjangan setiap bulan. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Baznas Tarakan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Zakat itu berasal dari gaji dan tunjangan karyawan. Secara otomatis dipotong setiap kali gajian. Jadi langsung ditransfer 2,5 persen ke rekening Baznas,” ujar Iwan Setiawan.
Menurut Iwan Setiawan, mekanisme ini diterapkan agar pengumpulan zakat berjalan konsisten dan transparan. Setiap bulan, seluruh karyawan mulai dari jajaran direksi, dewan pengawas, tenaga ahli hingga staf turut berpartisipasi dalam program tersebut.
Baca juga: Baznas Ditarget Zakat Rp11 Miliar dari Pusat, Dorong Perusahaan di Tarakan Setor Zakat Profesi
Saat ini jumlah karyawan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan mencapai sekitar 198 orang.
“Jadi setiap bulan diakumulasi dari seluruh karyawan. Dari dewan pengawas, direktur, karyawan sampai tenaga ahli,” katanya.
Dalam setahun, zakat profesi yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Pada tahun ini jumlahnya bahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau satu tahun terkumpul sekitar Rp475 juta sekian. Itu khusus zakat profesi, di luar zakat fitrah karyawan,” jelasnya.
Ia menambahkan, program pengumpulan zakat profesi ini telah berjalan secara rutin selama tiga tahun terakhir di lingkungan PDAM Tarakan.
Baca juga: Breaking News- Tarakan Berzakat Tahun 2026 Ditargetkan Rp70 Juta, PDAM Tertinggi Zakat Profesi
Besarnya zakat yang terkumpul setiap tahun bersifat fluktuatif karena mengikuti besaran pendapatan karyawan yang juga bergantung pada kinerja perusahaan.
“Kalau pendapatan perusahaan naik, pendapatan karyawan juga naik. Otomatis jumlah zakatnya juga meningkat,” ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, zakat profesi yang terkumpul berada di kisaran Rp380 juta. Tahun ini jumlahnya meningkat lebih dari Rp100 juta.
Bagi Iwan Setiawan, zakat profesi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dari para karyawan PDAM Tarakan terhadap masyarakat.
Ia mengingatkan dari setiap profesi yang dijalani terdapat hak orang lain yang harus disisihkan.
“Sebagai karyawan PDAM atau ‘tukang ledeng’, di dalam rezeki kita itu ada hak orang miskin yang harus kita keluarkan,” katanya.
Melalui zakat profesi ini, ia berharap pekerjaan para karyawan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan.
“Supaya kerja kita berkah, banyak doa dari masyarakat dan pelanggan. Karena itu saya mengimbau karyawan agar zakat ini dipotong dan disalurkan melalui Baznas,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah