Legislator PDIP Soroti Lemahnya Pengawasan Pertambangan, Ingatkan Aktivitas Harus Sesuai Aturan
Malvyandie Haryadi March 10, 2026 06:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Mercy Barends, menyoroti masih banyaknya lubang tambang yang belum direklamasi di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Ia menikai kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat lebih dari 800 lubang tambang yang hingga kini belum ditutup. Keberadaan lubang tambang yang dibiarkan itu bahkan disebut telah menimbulkan korban jiwa.

"Hingga tahun 2026 tercatat sekitar 20 korban meninggal dunia, baik anak-anak maupun orang dewasa akibat lubang tambang yang terbiarkan," kata Mercy dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Mercy menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta penanganan pasca tambang. 

Sebab itu, ia mendorong adanya langkah konkret, termasuk penyusunan peta jalan (road map) yang jelas terkait penutupan lubang tambang dan penataan kawasan pertambangan agar tidak membahayakan masyarakat.

"Walaupun memang tadi sudah ada informasi bahwa telah dilakukan pemasangan plang ya, tidak cukup sampai dengan pemasangan plang karena ini kan areanya yang harus diperjelas buffer zone-nya itu. Harus memang titik-titik itu harus ditetapkan dengan baik sehingga orang tidak keluar masuk seenaknya di dalam lingkungan pertambangan," ujarnya.

Ia menegaskan aktivitas pertambangan harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta diawasi secara ketat oleh pihak terkait, termasuk terhadap perusahaan yang beroperasi.

"Dan saya kira ini yang memang harus kita tegaskanlah ya, bahwa urusan pertambangan memang boleh berjalan, tapi pertambangan yang sesuai dengan aturan main dan harus ditindak tegas semua pihak terkait apakah pihak korporatnya," ujarnya.

Mercy juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta tidak menjalankan kewajiban penanganan pasca tambang.

"Oknum-oknum pejabat yang ikut melakukan backup terhadap illegal mining dan seterusnya. Saya kira itu penanganan pasca tambang harus dilakukan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan atau sustainable mining agar dampak lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat dapat diminimalisasi." pungkasnya.

Tersebar di beberapa daerah

Sejumlah laporan menyebutkan terdapat ratusan hingga lebih dari 800 lubang bekas tambang yang belum dipulihkan secara memadai.

Lubang-lubang tersebut tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, dan Balangan.

Padahal, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lahan setelah kegiatan penambangan berakhir.

Keberadaan lubang tambang yang terbengkalai menimbulkan berbagai dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.

Banyak lubang bekas tambang berubah menjadi kolam besar dengan kedalaman puluhan meter yang berbahaya, bahkan beberapa kasus menyebabkan korban jiwa karena tenggelam.

Selain itu, kerusakan lahan dan hilangnya vegetasi memperburuk kondisi daerah aliran sungai, meningkatkan risiko banjir, serta mencemari sumber air di sekitar wilayah tambang. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.