TRIBUNBATAM.id, Maluku – Seorang istri sah berinisial MS (33) emosi setelah memergoki suaminya, AFB (32) yang merupakan pegawai BUMN, sedang berhubungan dengan wanita lain di sebuah kamar indekos di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2026, saat MS berusaha menghubungi suaminya karena anak mereka yang masih berusia tiga tahun sedang sakit di rumah. Namun panggilan teleponnya tak direspons.
MS kemudian keluar membeli obat di apotek bersama anaknya. Di tengah perjalanan, sang anak tiba-tiba mengatakan bahwa ayahnya sedang bersama perempuan lain.
“Saya heran, anak saya masih tiga tahun tapi dia bilang bapaknya bersama wanita lain,” ujar MS.
Mendengar ucapan itu, MS langsung mendatangi kamar kos yang ditempati suaminya. Setibanya di lokasi, ia melihat mobil kantor yang biasa dipakai AFB terparkir di depan kos.
Saat mendekati kamar, MS mengaku mendengar suara perempuan dari dalam. Ia lalu menyalakan kamera ponselnya dan mengintip dari jendela kamar.
“Saya lihat suami saya sedang berhubungan dengan perempuan itu,” ungkapnya.
Tak mampu menahan emosi, MS kemudian mengambil helm dan memecahkan kaca jendela kamar kos tersebut. AFB sempat berusaha merebut ponsel milik istrinya agar rekaman tidak tersimpan, namun gagal.
Sementara perempuan yang diduga selingkuhan AFB, berinisial NUW, disebut berlari ke bagian belakang kamar.
Tak lama kemudian, AFB dan NUW diduga mencoba kabur menggunakan mobil. Mobil tersebut bahkan disebut sempat menyerempet anak MS yang berada di lokasi hingga membuatnya menangis keras.
Atas kejadian itu, MS melaporkan dugaan perselingkuhan, perzinaan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Polres Buru.
“Malam itu juga saya langsung melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Selain kasus perselingkuhan, MS juga melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya pada 25 Oktober 2025.
Ia mengaku suaminya saat itu pulang ke kos setelah sekitar dua bulan tidak memberikan nafkah. Namun kedatangannya justru memicu pertengkaran.
“Dia datang lalu melempar saya dengan uang tunai Rp2 juta. Saya merasa sangat terhina sehingga terjadi cekcok,” ujarnya.
Menurut MS, pertengkaran itu berujung kekerasan. Ia mengaku dipukuli hingga mengalami lebam di kedua tangan, bahkan sempat dicekik dua kali.
“Leher saya dicekik, kepala saya juga dibenturkan ke tembok. Kepala saya sakit sekali sampai saya lemas,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, MS langsung melapor ke polisi dan menjalani visum sebagai bukti kekerasan.
Namun hingga kini ia mempertanyakan penanganan kasus yang dinilainya berjalan lambat, meski sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buru.
“Saya sudah komunikasi dengan Kanit PPA, katanya nanti dijadwalkan karena banyak kasus,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, AFB tidak menanggapi secara langsung soal dugaan KDRT maupun penggerebekan tersebut. Ia hanya menyebut proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua proses masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Salah atau tidaknya nanti diputuskan di pengadilan,” katanya.