TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah kota.
Setiap kejadian kebakaran lahan akan langsung diinvestigasi untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pemerintah bersama pihak terkait segera melakukan penelusuran terhadap penyebab kebakaran, termasuk mencari tahu pemilik lahan yang terbakar.
"Sudah, setiap ada kejadian kebakaran lahan, langsung diinvestigasi siapa yang membakar, siapa pemiliknya, dan ini akan diperiksa oleh pihak kepolisian untuk diusutnya," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pada musim kemarau masyarakat dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
"Untuk saat ini, di saat musim kemarau kan kita memang melarang warga untuk membersihkan lahan dengan cara membakar," tambahnya.
Baca juga: BPBD Pontianak Pastikan Karhutla Sudah Tidak Ada, Warga Diminta Laporkan Pembakar Lahan
Menurutnya, pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga penyegelan lahan yang terbukti melanggar ketentuan.
"Kita akan terapkan denda, termasuk penyegelan, sampai batas waktu yang kita tentukan," tegas Edi. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!