Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun 2024 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp6 miliar.
Meski penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan maupun angka resmi kerugian negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan proses penyidikan dimulai setelah pihaknya menerima surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026.
“Ini merupakan langkah kami di Kejari Majalengka dalam tahap penyidikan. Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah ini,” kata Yogi Purnomo.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Kejari Sebut Total Dana Hibah yang Diterima KONI Majalengka Sebesar Rp6 Miliar Pada 2024-2025
Penggeledahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KONI dan Bendahara KONI Majalengka.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah olahraga tersebut.
Di antaranya sekitar 150 dokumen, satu unit komputer serta dua unit telepon seluler milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.
Menurut Yogi, penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami alur penggunaan dana hibah KONI Majalengka selama dua tahun anggaran tersebut serta mencari pihak yang harus bertanggung jawab.
Namun demikian, hingga saat ini Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang perkara dan mencari siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, 14 orang saksi telah dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah KONI Majalengka.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pada tahun 2024, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: Laga Terakhir Persib di Bulan Ramadhan, Salah Satu Penentu Segel Gelar Hattrick
Kemudian pada tahun 2025 kembali menerima dana hibah dengan nilai yang sama yakni Rp3 miliar, sehingga total dana hibah yang dikelola mencapai Rp6 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi olahraga, termasuk bantuan kepada cabang olahraga, pengadaan barang serta kegiatan operasional organisasi.
Namun dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Kejari Majalengka juga belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak yang berwenang.
“Untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada perhitungan resmi dari pihak yang berwenang melakukan audit,” kata Yogi. (*)