TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas memanggil mitra kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Sambas membahas nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum menerima gaji, Senin 9 Maret 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Mardani mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan bagaimana persoalan gaji P3K paruh waktu di Kabupaten Sambas.
"Rapat kemarin ada dari BKSDMAD, BKD, Dinas Pendidikan Sambas, terdapat 4 OPD kemarin kita panggil, terkait soal isu gaji P3K paruh waktu guru," jelas Mardani.
Legislator PDI Perjuangan Mardani bilang, gaji P3K paruh waktu yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) telah dibayarkan selama dua bulan.
"Jadi begini, yang pertama untuk gaji P3K paruh waktu sebenarnya untuk yang di OPD selain daripada tendik dan guru itu sudah terbayarkan selama 2 bulan. Insya Allah bulan Maret ini juga akan dibayar lagi, itu yang OPD," ungkapnya.
Dia mengatakan, bagi pegawai P3K paruh waktu yang berada di setiap OPD skema gajinya telah dianggarkan oleh Pemda Sambas.
"Jadi insya Allah bulan ini juga akan terbayarkan, skema pembayaran gaji P3K paruh waktu yang awalnya menggunakan dana APBD itu dianggarkan oleh Pemda. Oke ya, paham. Untuk pengangkatan P3K paruh waktu untuk OPD itu sudah dianggarkan dan sudah dibayarkan gajinya insya Allah sampai Maret ini," jelasnya.
Baca juga: Pesona Pantai Putri Serayi Sambas, Hamparan Pasir Putih dan Deretan Pohon Kelapa yang Menawan
Lebih lanjut, ia menanggapi isu yang lagi ramai persoalan gaji guru P3K paruh waktu. Dia bilang, kemarin memang komisi IV memanggil OPD terkait P3K paruh waktu guru dan tenaga pendidik.
"Nah lalu bagaimana kok sampai telat sampai hari ini belum terbayarkan, ya kan begitu, jadi P3K paruh waktu itu ada sebagian yang lulus PPG, pendidikan profesi guru, yang notabene yang dijanjikan oleh pusat akan dibayar gajinya atau upahnya sebesar 2 juta. Itu ya, P3K paruh waktu itu sebagian banyak yang lulus PPG dan akan mendapatkan TPG, tunjangan dari pusat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sehingga kalau sudah mendapatkan tunjangan dari pusat otomatis mereka itu tidak berhak untuk menerima lagi upah atau honornya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sekarang balik ke belakang dulu, apa itu balik ke belakang. Yang pertama adalah bahwa guru yang mengajar di sekolah, di satuan pendidikan itu pada dasarnya menerima upah atau gaji berasal dari BOS. Jadi skema pembayaran gaji untuk guru itu memang berasal dari BOS, BOSP atau BOS pendidikan," katanya.
Dia menambahkan, sekarang terbit Permendikdasmen nomor 8 dimana di pasal itu menyatakan boleh memberikan honor ataupun upah kepada yang honor di sekolah itu sebesar 20 persen.
"Timbul Permendikdasmen nomor 8 bulan Juli kemarin, bulan Mei kalau nggak salah, kalau nggak Mei, Juli, Juni, Nomor 8 tahun 2025 yang dimana di pasal itu menyatakan boleh memberikan honor ataupun upah kepada yang honor di sekolah itu sebesar 20 persen. Yang awalnya berdasarkan undang-undang BOS, dana BOS itu 50 persen boleh digunakan. Tapi timbulnya Permendikdasmen nomor 8 itu 2025 itu mengatakan bahwa paling besarnya itu hanya 20 persen untuk bayar gaji atau upah honor guru atau tenaga pendidik," ucapnya.
Dia bilang, lalu pemerintah daerah melalui dinas pendidikan mengirim surat dengan surat nomor 475 mengatakan menyampaikan surat permohonan diskresi, meminta keringanan supaya bisa menggunakan dana BOS itu balik ke asal 50 persen.
"Dimana surat pemerintah kita melalui dinas pendidikan dari Kemendikdasmen, dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membolehkan untuk di kuartal untuk di tahun 2025 sampai Desember 2025," katanya.
Dia menyebutkan, pengangkatan P3K paruh waktu guru dan tenaga pendidik itu di bulan Desember 2025. Artinya diskresi itu masih berlaku kalau untuk di tahun 2025.
"Lalu, begitu di tahun 2026 timbul namanya surat edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan nomor 13 yang mengatakan kalau Pemda tidak mampu untuk membayar gaji guru, maka diperbolehkan untuk mengajukan kembali diskresi," katanya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!