TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kesehatan telah merencanakan regulasi tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di beberapa lokasi untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah itu rencananya akan mulai diterapkan di tahun 2026 ini.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengagendakan mengenai hal tersebut, yang nantinya dilakukan pembahasan bersama.
"Mengenai hal itu memang akan kita agendakan untuk pembahasannya. Tentu ketika pemerintah daerah membuat kebijakan, harus didasari pada regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda)," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa peraturan daerah tersebut sifatnya mengatur dan bukan melarang orang untuk merokok.
"Bukan melarang tapi mengatur untuk area-area tertentu yang memang tidak diperbolehkan, seperti misalnya rumah sakit, sekolah dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Wabub Sukir Minta Aparatur Desa dan Kecamatan Awasi Harga dan Pendistribusian Gas Melon di Kubu Raya
Belum diketahui pasti apa akibatnya jika masyarakat melanggar peraturan tersebut. Nantinya akan dilakukan pembahasan bersama dan menetapkan sanksi tersebut untuk dituangkan ke dalam peraturan daerah.
"Nanti akan kita bahas bersama sekaligus mengenai sanksinya seperti apa itu akan kita bahas bersama dan akan kita tuangkan dalam perda tersebut untuk kita sepakati bersama," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!