Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang APBN khususnya terkait kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah lembaga, perseorangan dan institut di antaranya Sayogyo Intitute, YLKI, LBH Jakarta, ASPPUK, Celios, Aliansi Ibu Indonesia, serta dari unsur perseorangan Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan seorang kepala desa.

"Jadi, ada enam lembaga dan perseorangan yang mengajukan permohonan uji materi, Undang-Undang APBN," kata Jaya Darmawan selaku moderator Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch di Gedung MK.

Para pemohon membawa berbagai dokumen berbasis riset untuk pendaftaran fisik ke MK dan resmi terdaftar dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026. Undang-Undang yang dimohonkan diuji materi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Setiap pemohon berharap Hakim MK dapat menerima permohonannya dan segera menyidangkannya guna mereformasi program MBG.

Menurut Busyro, MBG menjadi tragedi yang tata kelolanya semakin tidak terkontrol sehingga menimbulkan dampak destruktif dan menyengsarakan masyarakat secara luas serta merambat ke persoalan fiskal negara.

"Kami melihat seperti itu gerah, resah, tetapi tidak berhenti dengan kegerahan dan keresahan itu, makanya kami mendatangi MK menjadi obor keadilan bagi masyarakat luas. Harapan kami hakim MK bisa merasakan derita, jeritan aspirasi masyarakat luas akibat dari tragedi tata kelola MBG," kata Busyro.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyebut potensi kerugian dari makanan MBG yang terbuang per minggunya mencapai Rp1,2 triliun.

Selain itu, pihaknya juga melihat program MBG merupakan program populis berkedok politik yang menguntungkan pengusaha.

"Kami melihat MBG program populis berkedok politik yang sebetulnya hanya dibagi untuk kroni-kroni penguasa, ini yang kami tidak inginkan dan menolak untuk diam," ujar Media.

Sementara itu, Agus Sarwono, dari Transparency International (TI) Indonesia mengindikasikan MBG sebagai program kampanye sejak awal untuk meraup suara politik di tahun 2029..

"Sejak awal kami bilang proyek MBG gagal dari aspek perencanaan. Warga tidak pernah dilibatkan, sementara regulasi di Indonesia jelas mengatur semua kegiatan pemerintah wajib ada proses keterbukaan informasi, wajib ada proses ruang partisipasi publik, wajib akuntabilitas," ujar Agus.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan ada beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan uji materi, yakni Pasal 8 ayat (5); Pasal 9 ayat (4); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (4); Pasal 14 ayat (1); Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1).

"Pasal ini yang kami uji, sebagian kami minta tafsirkan secara konstitusional bersyarat, minta penjelasannya, tambahan kalimatnya, yang minta kami hapuskan," kata Isnur.

Usai mendaftarkan dan menyerahkan dokumen permohonannya, para pihak menerima surat nomor perkara dan selanjutnya menunggu tanggal persidangan yang akan disampaikan secara daring.