Sementara itu, perwakilan Bon Jowi lainnya, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP ini merupakan kemenangan etos ilmiah.
Ia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi tidak bisa sekadar menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa ada upaya pencarian yang maksimal.
"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho," tegas Lukas.
Lukas juga menyinggung adanya 505 dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada pihak kepolisian, namun ditolak untuk diberikan kepada pemohon.
"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," ungkapnya.
Kejanggalan Administrasi: KRS Tak Ditemukan
Di sisi lain, Leony Lidya merinci adanya kejanggalan pada 20 dokumen yang diminta, terutama terkait proses administrasi perkuliahan yang dinilai tidak lengkap secara sistematis.
Salah satu poin yang paling disorot adalah ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS).
"Menariknya ya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang kami tidak bisa dapatkan yaitu KRS. Anehnya KHS (Kartu Hasil Studi) ada, padahal KRS itu pasti ada pertinggal di dalam administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan bahwa itu ada di yang bersangkutan dan dosen pembimbing akademik, tidak," jelas Leony.
Leony menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti naskah skripsi, laporan KKN, hingga buku wisuda juga dinyatakan tidak ada atau tidak dikuasai oleh UGM.
Strategi tim pemohon saat ini adalah memvalidasi apakah ijazah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
"Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah itu belum tentu dia punya ijazah, belum tentu dia lulus. Makanya kami minta juga SOP tentang aturan itu, apa saja prasyaratnya. Karena nanti itu akan kita cocokkan lagi dengan KHS-nya," pungkas Leony.