PROHABA.CO, ACEH BESAR – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka (mokel) di siang hari bulan Ramadhan.
Penertiban dilakukan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (10/3/2026).
Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya warung yang tetap menyediakan makanan pada siang hari selama bulan puasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP-WH melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi.
Hasil pemeriksaan menemukan dua pemilik warung yang menyediakan makanan serta dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan.
Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik Darwadi SAg, menegaskan bahwa pihaknya langsung memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak membuka warung pada siang hari selama Ramadhan.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan IRT Jual Nasi Secara Online di Siang Hari Ramadhan
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi.
Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” jelas Darwadi.
Dalam penindakan tersebut, petugas tidak langsung menjatuhkan sanksi berat.
Sebagai langkah awal, mereka memberikan sosialisasi dan peringatan keras agar pemilik warung tidak mengulangi perbuatannya.
“Meskipun dilakukan di warung kecil, aktivitas menjual makanan di siang hari tetap melanggar aturan syariat.
Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, maka akan diproses sesuai ketentuan dan tempat usaha bisa ditutup,” tegasnya.
Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Pria di Batam Bunuh Kekasih Sesama Jenis
Jaga Kesucian Ramadhan
Selain itu, Darwadi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan saling menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci, termasuk dengan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana Ramadhan dengan saling menghormati.
Jika ada pelanggaran di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada petugas,” pungkas Darwadi.
Penertiban ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi praktik mokel yang mencederai nilai ibadah puasa di Aceh Besar.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Generasi Muda PT MPG, Pilar Masa Depan Keandalan Energi
Baca juga: Satpol PP dan WH Tangkap Pedagang Penjual Kuah Beulangong Siang Hari Bulan Ramadhan di Pasar Sibreh
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Tangkap Pasangan Diduga Mesum Sambil Live TikTok di Dalam Mobil