Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengingatkan aplikasi BPOM Mobile dapat menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemalsuan produk kosmetik.
"Ketika menemukan dugaan adanya pelanggaran, misalnya ada pemalsuan, tidak ada izin edar, silahkan laporkan," kata Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pelapor perlu memberikan identitas diri yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, serta informasi produk, termasuk nama produk dan lokasi pembelian.
"Data pribadi aman. Ini bentuk tanggung jawab. Kami akan tindak lanjuti pengaduan yang dilaporkan. Berikan identitas produk yang jelas, nama produk, belinya di mana, akun media online-nya, dicantumkan link toko, invoice pembelian untuk kami lakukan penelusuran," jelas Evi.
Selain itu, kata dia, aplikasi BPOM Mobile juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan jika produk obat dan makanan terdaftar di Badan POM.
"Apabila setelah diperiksa, ketika informasi yang muncul di aplikasi dan yang akan dicek berbeda, itu bisa lapor melalui aplikasi, juga di layanan WhatsApp 0822-1126-7771," ujar Evi.
Selama periode pengawasan April-Juni 2025, BPOM telah menemukan 34 kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon, yang dapat menyebabkan masalah pada kesehatan tubuh, termasuk gangguan saraf, iritasi kulit, serta risiko kanker.
Bahan berbahaya tersebut ditemukan pada sejumlah produk, di antaranya serum tubuh, pembersih wajah, krim malam, dan krim pencerah kulit.
"Masukan dari masyarakat yang menjadi atensi kami dalam melakukan verifikasi apakah laporan itu benar," pungkas Evi.







