Sidang Dugaan Korupsi BWS PUPR Babel: Lima ASN Dituntut Jaksa
Asmadi Pandapotan Siregar March 11, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Bangka Belitung dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/3/2026), di ruang sidang Garuda.

Kelima terdakwa tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) pada BWS Provinsi Babel tahun 2023–2024 senilai Rp30.493.393.000.

Kelima terdakwa yaitu Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2025.

Terdakwa Kalbadri selaku Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS Babel, Kalbadri selaku pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 sampai 12 Juni 2023.

Terdakwa Onang Adiluhung selaku PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel.

Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel.

Terdakwa Susi Hariany selaku Kepala BWS Babel, Susi Hariany mengatakan menerima uang fee dari proyek di tahun 2023-2024.

Sidang pun sampai saat ini masih berjalan, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.