Batal Anggi Kabur ke Jambi, Pencuri Besi Milik BPKAD Empat Lawang Ditangkap Dalam Bus
Tommy Kurniawan March 11, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pria bernama Anggi Sanjaya (36) yang diduga melakukan aksi pencurian aset milik pemerintah akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian saat berada di dalam bus antarkota.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan tersebut ditangkap ketika sedang menumpang bus yang hendak menuju Sarolangun.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun saat bus yang ditumpangi pelaku tengah dalam perjalanan.

Ketika aparat kepolisian menghentikan bus Handoyo yang dinaikinya, Anggi Sanjaya tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah ketika dijemput secara paksa oleh petugas.

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, pelaku dijemput oleh tim Unit Pidana Umum dari Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah tempat kejadian perkara.

Plh. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum Ipda Yulius Saputra menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh Anggi Sanjaya terjadi pada Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Rocky Gerung Semprot Menkeu: Optimisme Palsu Harga Minyak di Depan Prabowo

Baca juga: Jambi Top 7, Reyhan Maulana Putra Lantunkan Ayat Suci Alquran 

Peristiwa tersebut berlangsung pada sore hari ketika kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam kondisi relatif sepi karena bertepatan dengan hari libur.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di area kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam aksinya, pelaku diketahui mengambil sejumlah barang milik kantor BPKAD yang berada di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain pelat besi, baja, besi penyangga, tangga, hingga kabel yang merupakan bagian dari aset kantor.

“Pelapor kehilangan pelat besi, baja, besi penyangga, tangga, hingga kabel milik BPKAD Empat Lawang,” ujar Ipda Yulius Saputra.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya rekaman serta foto yang menunjukkan pelaku saat melakukan pencurian.

Berdasarkan bukti tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat ini, Anggi Sanjaya telah resmi ditahan oleh Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.