SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pemerintah kota (Pemkot) Palembang memastikan, bangunan milik pengusaha Palembang Afat yang rencananya akan dibangun Rumah Toko (Ruko) di Jalan Demang Lebar Daun, dipastikan tak berizin dan akan dibongkar paksa.
Hal ini menindaklanjuti hasil infeksi mendadak (Sidak) Wakil Walikota Palembang Prima Salam beberapa waktu lalu, yang mempertanyakan pembangunan yang tak berizin tersebut.
"Izin dak katek (tidak ada) izin, dan melanggar garis senpadan, sehingga ada mekanismenya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang Yudha Fardyansyah, Rabu (11/3/2026).
Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar.
"Hasil rapat kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satuan Pol PP untuk ambil tindakan," ujarnya.
Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3x24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.
Jika sampai 3x24 jam tidak dilakukan, maka akan dibongkar paksa pihak Pemkot dalam hal ini Sat Pol PPm
"Sekarang ada surat dari keputusan Walikota, untuk mempersilahkan bongkar dewek (sendiri) dulu atau robohkan sendiri. Kalau dari waktu yang ditentukan (3x24 jam biasanya diberikan kesempatan) tidak dibongkar baru pihak Pemkot Palembang dimana dalam hal ini penegak Perda (Peraturan Daerah) adalah Sat Pol PP. Jadi mekanisme tanya ke Sat Pol PP," tandasnya.
Sementara Kasat Pol PP Palembang, Herison yang hendak dikonfirmasi terkait hal itu, belum merespon. Sehingga belum diketahui kapan akan dilakukan pembongkaran paksa.
Pantauan di lokasi sendiri, tidak terlihat aktivitas pekerjaan di bangunan yang tertutup seng warna biru tersebut, yang sudah diberikan garis polisi (polisi line) di depan pintu masuk.
Namun segel yang sudah kembali terpasang sebelumnya, terlihat sudah tidak terpasang ditempatnya lagi, hal ini menunjukkan adanya tanda untuk memasuki secara paksa kawasan itu.
Sebelumnya, Wakil Walikota (Wawako) Prima Salam menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha di Palembang yang tidak mematuhi aturan, dalam menjalankan usahanya.
Salah satunya, pembangunan rumah tokoh (ruko) yang berada di Jl Demang Lebar Daun milik pengusaha Palembang yang sebelumnya sudah di stop dan disegel, karena berada di atas pipa gas.
"Pastinya, Jumat ini coba dirapatkan Plt, Sekretaris PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan beberapa Kabidnya. Kalau itu pipa gas dibawahnya itu tidak ada pengecualian, dak boleh nian. Ok lah kalau masalah lainnya seperti masalah lalin (lalu lintas) masih bisalah, tapi ini kebijakan," kata Prima Salam.
Menurut Prima, jika hasil rapat pihak PUPR Palembang sudah memutuskan di area tersebut tidak bisa didirikan bangunan, maka mau tidak mau bangunan yang sedang dikerjakan akan dibongkar.
"Nanti jika kata Plt PUPR ini tidak bisa dibangun karena ada pipa gas dibawahnya, dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Berarti, hari Sabtu lah bawak eksavator dari PUPR, untuk menghancurkannya," tegas Prima.
Diungkapkan Prima, bangunan ruko itu memang pengerjaannya baru sedikit, sehingga tidak masalah dibongkar, karena memang tidak berizin.
"Baru 15-20 persen, dan sebelumnya kami segel dan dilepasnya. Nah, mungkin ingin tahu pemerintahan ini tegas apa tidak dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, dimana hak tanah, air dan udara milik negara. Kalau dak mau pindah Kamboja bae," ancamnya.
Ditambahkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, jika dirinya dan jajaran di Pemkot Palembang selama ini mendukung setiap pembangunan yang ada, namun pembangunan itu sifatnya tidak boleh merusak.
"Jadi ini preseden bagi seluruhnya, jadi kalau susah diselesaikan dan jadi contoh semua orang maka akan melakukan juga. Seperti DAS (Daerah Aliran Sungai) dak boleh itu juga sudah dijelaskan saat aku sidak di jalan Angkatan 45," tuturnya.
Ia mengungkapkan ada regulasi aturan yang dikeluarkan pihak kementerian untuk menindak bagi para pelanggar yang ada, bagi para pelanggarnya.
"Hasilnya, regulasi kementerian PUPR dengan denda Rp 390 juta dan ada 3 orang yang bayar untuk jembatan di DAS itu. Jadi bukan nerajang-nerajang bae aku, tapi RDPS (Ratu Dewa- Prima Salam) memimpin Palembang ini, Jihad Fisabililah. Mati kami surga bagi kami," tukasnya..
Wakil Walikota Palembang Prima Salam mengaku kesal dengan sejumlah pembangunan yang ada, nyatanya belum ada izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Ini terlihat dari video di media sosial yang dibagikannya.
Ia sidak ke lokasi yang akan dibangun rumah toko (Ruko) yang ada dikota Palembang. Padahal sudah dilakukan penyegelan dari Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, nyatanya tanda segel tetap dirusak.
Prima Salam yang didampingi Kepala Satuan Pol PP Herison, Plt Kadis PUPR Yudha, mempertanyakan dasar pembangunan milik pengusaha besar di Palembang tersebut .
"Siapa atasan kalian? Boleh membangun kota Palembang tapi jangan merusak. Aku dari kecik tinggal dibelakang dan tidak boleh dibangun, karena ada pipa gas di bawahnya," kata Prima Salam dalam video yang beredar di akun media sosialnya.
Mantan anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini pun akhirnya bertemu dengan pemilik bangunan, yaitu seorang pengusaha terkenal di kota Palembang berinisial RB atau A.
"Mana dasar surat membangunnya? Kepala PU belum ada izin, koko sebagai senior di kota Palembang, harusnya menunjukan contoh yang benar kepada kawan- kawan developer baru. Ini belum ada izin Koko lah bangun," ungkap Prima.
Ia pun mengungkapkan, jika sidak yang dilakukan bukan sekedar soal bangunan yang belum punya izin. Namun, ini soal tanggung jawab, soal keadilan dan komitmen, nah jago tata ruang supaya tertib dan aman buat semua.
Ditambahkannya, disetiap sudut Palembang, pembangunan harus seiring berjalan sama aturan, jangan sampai melanggarnya.
Dimana izin itu bukan cuma kertas saja, tapi bentuk hormat sama hukum, keselamatan dan ada hak orang sekitar.
Selain itu, ketegasan Pemkot Palembang bukan menghambat usaha, tapi ingin mastike tiap langkah pembangunan itu bawak manfaat, bukan malah nimbulkan resiko. Sebab kota yang maju itu bukan cuma bangun gedung tinggi, tapi dibangun dengan integritas yang kuat dan niat yang lurus
"Jadi walaupun ruko atau RSS, kalau belum melengkapi izin, belum boleh membangun. Jadi kita minta tidak aktivitas (kerja) lagi. Mari kita jaga, jika masih aktivitas pekerjaan belum ada izin, maka kita akan bawak eksavator untuk menghancurkannya," tegas Prima.
Ia pun mengingatkan, setiap pembangun di kota Palembang jangan menghancurkan yang sudah ada, dengan sekoyong- koyongnya, tanpa mengikuti aturan yang ada.
"Jadi kenapa yang sudah dipasang segel dirusak? Maka, uruslah izin dan selesaikan dulu untuk bisa melanjutkan pekerjaan," ingatnya.
Untuk perusakan segel yang dipasang, Prima memastikan hal itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan diharapkan ada tindaklanjutnya.
"Sudah dilaporkan ke Polda dan sedang jalan. Kalau Polda tidak proses kita ke Mabes Polri, kalau Mabes tidak proses kita ke Kapolri," tandasnya, seraya pihaknya akan ke PU melihat itu prosesnya sudah sampai mana, kalau tidak maka akan dibongkar.
Sementara Walikota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, jika jajarannya akan mengumpulkan data - data terkait bangunan yang ada di Palembang, yang selama ini tidak memiliki izin sehingga bisa tindak.
"Pastinya, ada beberapa tempat atau sample bangunan yang tidak memiliki izin dan sesuai prosedur, sehingga Pemkot me-warning para developer dan pengusaha di Palembang, tolong patuhi, taati semua proses perizinan. Sehingga nanti Wawako (Wakil Walikota) ke PUPR akan mengelist dan melihat kembali dibeberapa titik yang tidak mengetahui ketentuan itu," jelasnya.
Dilanjutkan Dewa, ia tak menampik jumlahnya banyak, namun untuk pastinya akan dicek dahulu pihaknya ke PUPR.
"(Kalau modus) Seperti kemarin, dan waktu saya hendak ke kantor, saya juga menemukan ada bangunan sedang dalam pengerjaan. Ketika saya kroscek ke Lurah, Camat, PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang (DPMPTSP) tidak ada izin sama sekali, sehingga saya minta tutup dulu, dan urus proses perizinan walaupun itu ada kajian diperkenankan. Dan banyak hal, mulai dari izin Lalin, Hamdal dan banyak rekomendasi yang diterbitkan," pungkasnya.