Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyita satu bidang tanah milik terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi) di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, tahun 2011–2012, Rabu (11/3/2026).
Penyitaan dilakukan setelah terpidana Raskama Abdul Halim tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka Yogi Purnomo mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi program peningkatan produksi pangan tersebut.
“Pada hari ini, Rabu 11 Maret 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah. Aset ini merupakan hasil pelacakan aset oleh Kejari Majalengka dalam perkara pengelolaan dana BKBL-PKBL pada program GP3K Kecamatan Jatiwangi tahun 2011 dan 2012,” ujar Yogi.
Menurutnya, dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik terpidana.
“Berdasarkan putusan pengadilan, apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, maka jaksa dapat melakukan proses penyitaan eksekusi terhadap aset milik terdakwa. Karena itu hari ini kami melaksanakan proses tersebut,” jelasnya.
Yogi menuturkan, satu bidang tanah yang disita tersebut merupakan aset yang berhasil dilacak oleh tim jaksa dalam upaya pemulihan kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana.
Meski demikian, Kejari Majalengka masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
“Kami masih dalam rangka mencari aset-aset milik terpidana lainnya yang nantinya akan dilakukan proses lelang. Hasilnya akan disetorkan ke negara sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terpidana tersebut,” katanya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang digunakan dalam kegiatan GP3K, yakni program pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan melalui penguatan kelompok tani.
Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,66 miliar.
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Haji Raskama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk memulihkan kerugian negara.
Baca juga: Kejari Bidik Tersangka dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Hibah KONI Majalengka