BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026. Posko tersebut dipusatkan di Kantor Disnaker Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Rasakunda, Kompleks Perkantoran Wali Kota Pangkalpinang.
Posko pengaduan ini dibuka selama jam operasional kantor, yakni pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi, menyampaikan informasi, ataupun melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR dan BHR.
Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan pembentukan posko pengaduan THR merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
"THR ini memang setiap tahun dilaksanakan. Perlu dipahami juga bahwa THR tidak hanya dikaitkan dengan hari raya agama tertentu saja, tetapi berlaku untuk seluruh agama," kata Amrah Sakti, kepada Bangkapos.com, Selasa (11/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk tahun 2026 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya bagi pekerja. Pelaksanaan pengawasan dan penanganan pengaduan dilakukan secara terintegrasi melalui posko-posko yang telah ditentukan.
"Untuk Kota Pangkalpinang, kami sudah membentuk posko dan saat ini sudah aktif. Posko ini akan dibuka sampai dengan H+10 setelah hari raya," ujarnya.
Amrah mempersilakan pekerja maupun pengusaha memanfaatkan posko tersebut apabila ingin berkonsultasi atau menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR maupun BHR.
"Kami persilakan pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi, menanyakan informasi ataupun menyampaikan pengaduan terkait THR dan BHR sesuai dengan keluhan masing-masing," katanya.
Berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, Amrah menyebutkan sebagian besar laporan pengaduan justru disampaikan setelah hari raya. Hal ini terjadi karena pekerja biasanya baru mengetahui secara pasti apakah menerima THR secara penuh atau tidak menjelang hari raya.
"Biasanya pekerja baru mengetahui sekitar H-7 apakah mereka menerima kekurangan pembayaran atau bahkan tidak menerima THR. Bahkan ada juga yang menyampaikan laporan setelah hari raya," jelasnya.
Pada tahun 2025 lalu, Disnaker Pangkalpinang menerima sejumlah laporan terkait pembayaran THR. Namun seluruh laporan tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Pengaduan yang kami terima rata-rata terkait kekurangan pembayaran THR, kesalahan dalam teknik perhitungan, hingga ada juga yang memang tidak memberikan THR. Tetapi semuanya bisa kami selesaikan," ungkap Amrah.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diteliti oleh tim Disnaker. Selanjutnya pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan mediasi guna mencapai penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan lakukan penelitian dulu terhadap kasusnya, kemudian memanggil masing-masing pihak. Harapannya semua bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada," katanya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)