BANGKAPOS.COM -- Inspektorat Provinsi Bangka Belitung menemukan fakta baru terkait pengadaan mebeler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Polemik pengadaan mebeler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Bangka Belitung terungkap setelah diketahui tidak memiliki dokumen kontrak atau perikatan hukum yang tidak sah, Selasa (10/3/2026).
Dalam temuan tersebut, terdapat anggaran yang tersedia untuk seluruh kebutuhan Biro Umum sebesar Rp150 juta.
Namun nilai pengadaan yang diperiksa mencapai Rp 880 juta.
Baca juga: Identitas Rahasia 3 Anggota DPRD Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Siapa Saja? Dewan Lain Bertahap
Bahkan disebut, barang-barang tersebut tidak terdaftar dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD).
"Ditemukan permasalahan utama seperti tidak ditemukan dokumen kontrak atau perikatan hukum yang sah, baik berupa kontrak formal maupun Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan nilai kecil," ujar Plt Kepala Inspektorat Provinsi Bangka Belitung Imam Kusnadi didampingi Asisten I Tarmin saat menggelar konferensi pers, terkait hasil pengujian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pihaknya juga menemukan adanya ketidakpatuhan mekanisme penganggaran, termasuk dengan ketidaksesuaian nilai dari anggaran yang tersedia.
"Terdapat anggaran yang tersedia untuk seluruh kebutuhan Biro Umum sebesar Rp150 juta, namun nilai pengadaan yang diperiksa mencapai Rp 880 juta. Barang-barang tersebut tidak terdaftar, dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD)," ucapnya.
"Secara aturan, barang baru boleh dianggarkan jika barang lama sudah rusak. Namun, barang-barang yang ada saat ini diketahui masih dalam kondisi layak pakai, sehingga pengadaan baru dianggap melanggar prinsip disiplin anggaran," tambahnya.
Selain itu untuk status aset dan biaya operasional, Imam menekankan barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak memiliki dasar hukum pengadaan yang sah.
"Karena tidak tercatat sebagai aset resmi, Pemerintah Provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan dana APBD bagi pemeliharaan rutin, biaya langganan listrik, maupun biaya operasional lainnya terkait barang tersebut," jelasnya.
Imam mengatakan proses audit ini fokus pada aspek administrasi dan kepatuhan, bukan untuk menguji mens rea yang merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Berdalih Tak Kenal Penjual Pasir Timah, Wanita Muda Digerebek Simpan 10 Kampil Pasir Timah di Rumah
Pihaknya juga menyatakan bekerja secara profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
"Jadi tidak tercatat dalam BMD karena barang itu perolehannya tidak sesuai, dengan mekanisme perolehan di dalam pengadaan barang dan jasa. Tindakan menggunakan anggaran daerah untuk memelihara barang yang bukan BMD, merupakan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.
Lebih lanjut Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, untuk segera menuntaskan status barang-barang tersebut agar tidak terus membebani keuangan daerah.
"Pemprov berkomitmen memperketat pengawasan internal, guna memastikan tata kelola birokrasi ke depan berjalan sesuai dengan koridor ketentuan hukum yang berlaku. Ini kewajiban kami ke depan untuk lebih memastikan tata kelola yang baik, baik itu dari segi perencanaan, penganggarannya, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Mudah-mudahan, hal ini tidak terulang kembali," bebernya.
Sementara itu Imam Kusnadi juga akan berkoordinasi, dengan berbagai pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Salah satunya adalah kemarin yang sempat letakan di gudang, yang barangnya kalau saya lihat masih bagus, sangat bagus sekali, itu dikembalikan lagi untuk kemudian digunakan untuk operasional beliau. Jadi mudah-mudahan tugas-tugasnya tidak terganggu ya, tugas-tugas beliau sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)