DKK Balikpapan Tekankan Produk Industri Rumah Tangga Wajib Kantongi Izin PIRT
Budi Susilo March 11, 2026 05:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menegaskan bahwa seluruh produk makanan olahan yang beredar di pasaran wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Alwiati saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, Rabu (11/3/2026), dalam rangka pengawasan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Rehabilitasi Lahan Sawah, 90 Persen Kebutuhan Pangan Masih Bergantung dari Luar

Setiap produk pangan dari industri rumah tangga harus memiliki izin PIRT.

"Itu menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan,” ujar Alwiati.

Ia menjelaskan, nomor PIRT merupakan izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan skala industri rumah tangga setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

Dalam proses tersebut, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pelatihan keamanan pangan hingga pemeriksaan lokasi produksi oleh petugas.

Hal ini dilakukan untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan diproduksi sesuai standar kebersihan dan kesehatan.

Menurut Alwiati, keberadaan nomor PIRT pada kemasan produk menjadi tanda bahwa makanan tersebut telah melalui proses pembinaan serta pengawasan dari pemerintah sebelum beredar di pasaran.

Sebaliknya, jika terdapat produk pangan olahan yang tidak memiliki izin PIRT, maka produk tersebut tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Jika tidak memiliki PIRT, produk itu harus dikembalikan. Tidak boleh dipajang apalagi dijual di supermarket,” tegasnya.

Selain memeriksa produk industri rumah tangga, dalam kegiatan sidak tersebut tim juga melakukan pengawasan terhadap produk makanan impor yang dijual di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan.

Untuk produk makanan yang berasal dari luar negeri, Alwiati menjelaskan bahwa kemasan produk wajib mencantumkan kode ML sebagai nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kode ML tersebut menjadi penanda bahwa produk impor tersebut telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan dinyatakan memenuhi standar keamanan pangan untuk dipasarkan di Indonesia.

“Untuk produk luar negeri harus ada kode ML pada label kemasannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan izin edar sesuai regulasi yang berlaku, maka produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk yang belum terjamin keamanannya beredar di masyarakat.

“Kalau tidak sesuai aturan perizinan, produk tersebut harus ditarik dari peredaran,” katanya.

Adapun sidak parcel Lebaran yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap peredaran makanan dan minuman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa produk makanan yang dijual kepada masyarakat tidak hanya masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa, tetapi juga telah memiliki izin edar yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk makanan, terutama yang dikemas dalam parcel Lebaran, dengan memperhatikan label kemasan, izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum dikonsumsi. (dha/Diskominfo Balikpapan)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.