BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan sepanjang awal 2026 menunjukkan beragam persoalan layanan publik yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Mulai dari bantuan banjir yang tidak merata, tiang listrik miring dan kabel semrawut, hingga kepesertaan BPJS yang tiba-tiba dinonaktifkan.
Hingga 10 Maret 2026, Ombudsman Kalsel mencatat 139 laporan masyarakat yang masuk tahap pemeriksaan, termasuk empat laporan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan, dari jumlah tersebut 58 laporan atau sekitar 41,73 persen telah diselesaikan, sedangkan 81 laporan masih dalam proses penanganan.
“Sepanjang Januari sampai 10 Maret ini kami menerima berbagai laporan masyarakat dengan substansi yang cukup beragam,” ujarnya, Selasa (10/3/2026) usai buka puasa bersama di Kantor Ombudsman Kalsel, Banjarmasin.
Baca juga: BREAKING NEWS- Perkelahian Berdarah di Baluti Kandangan HSS, Satu Tewas dan Pelaku Telah Diringkus
Baca juga: Lowongan Kerja Yamaha Indonesia, Terbuka Untuk Banyak Posisi, Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar
Secara keseluruhan, Ombudsman Kalsel menerima 149 laporan masyarakat sejak awal tahun. Namun 10 laporan ditutup pada tahap awal karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Jika dilihat dari substansi laporan, persoalan perhubungan dan infrastruktur menjadi yang paling banyak diadukan dengan 31 laporan.
Disusul kesejahteraan sosial sebanyak 26 laporan, air 21 laporan, energi dan kelistrikan 14 laporan, pendidikan 10 laporan, serta kesehatan 8 laporan.
Menurut Hadi, salah satu laporan yang sempat ditangani berkaitan dengan pemerataan bantuan bagi korban banjir di beberapa daerah di Kalimantan Selatan.
Warga, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, mengeluhkan belum menerima bantuan.
Ombudsman kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait agar bantuan dapat menjangkau wilayah yang sebelumnya belum terlayani.
Selain itu, Ombudsman juga menangani keluhan terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran. “Setelah ditangani, sejumlah kepesertaan yang masih berhak akhirnya dapat diaktifkan kembali,” ujar Hadi.
Keluhan lain yang masuk antara lain terkait ketersediaan obat bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tiang listrik yang miring atau hampir roboh, serta kabel listrik yang semrawut.
Dilihat dari instansi yang dilaporkan, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak diadukan dengan 85 laporan.
Selain itu, laporan juga ditujukan kepada BUMD sebanyak 34 laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 6 laporan, rumah sakit pemerintah sebanyak 3 laporan, serta BUMN sebanyak 3 laporan.
Meski demikian, Hadi menilai secara umum instansi yang dilaporkan cukup responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Respons yang cepat dan orientasi pada solusi menjadi kunci agar laporan masyarakat bisa diselesaikan dan kepercayaan publik terhadap layanan tetap terjaga,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)