Jelang Persidangan, KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dan Dua Terdakwa ke Pekanbaru Riau
Ardrianto SatrioUtomo March 11, 2026 07:42 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, beserta dua terdakwa lainnya ke Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan jelang persidangan kasus dugaan pemerasan "jatah preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan persidangan terkait kasus di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memilih langkah ini guna mempersiapkan proses persidangan atas kasus tersebut.

Pemindahan ini dilakukan KPK pada Rabu (11/3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah pemindahan penahanan para petinggi Provinsi Riau itu.

"Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi Prasetyo menyebut saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara yang dimaksud.

Berkas perkara ketiganya terdakwa telah dinyatakan lengkap (P21) pada awal Maret 2026.

Kini ketiga terdakwa hanya menunggu jadwal pelaksanaan persidangan.

Langkah pemindahan ini dimaksudkan agar persidangan dapat berjalan lancar di Pekanbaru.

JPU KPK akan membuktikan aliran dana yang sebagian diduga digunakan untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Sebagai informasi, penahanan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan, ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nur Salam, dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Perkara ini bermula dari OTT KPK November 2025 yang membongkar pemerasan di Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid diduga memeras bawahan dengan meminta lima persen dari anggaran UPT Jalan dan Jembatan 2025 senilai Rp 106 miliar.

Para pejabat menyepakati komisi Rp7 miliar yang disamarkan menggunakan sandi rahasia "7 batang".

Praktik pemerasan ini juga diwarnai dengan ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan.

Ancaman ini berlaku bagi para kepala UPT siapa yang berani membangkang atau menolak menyetorkan uang haram tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.