TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, PPPK penuh dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Jabar akan cair pada Kamis (11/3/2026).
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman, mengatakan penyaluran ini sesuai keputusan dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Pemprov Jabar dengan surat peraturan Gubernur sebagai dasar hukum dalam penyaluran.
"Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Ini sudah kita buatkan dan sekarang sedang proses penandatanganan."
"Insyaallah malam ini tuntas, dan insyaallah besok mulai baik untuk PNS, PPPK paruh waktu cair," ujar Herman, Rabu (11/3/2026).
Uang THR ini diberikan sekaligus dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan juga gaji ke-13. Herman memastikan, anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar mencapai Rp433 miliar lebih pada 2026 ini.
"Untuk ASN, PPPK ada Rp433 miliar lebih yang di dalamnya ada gaji, TPP kemudian yang kedua untuk PPPK paruh waktu kita sudah siapkan 60,8 miliar. Ya, besok insyaallah mulai pencairan," katanya.
Baca juga: THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Disnaker Bandung Buka Kanal Aduan
Herman menegaskan, seluruh sumber pendanaan THR bagi ASN dan juga PPPK ini bersumber dari APBD Provinsi Jabar yang sudah dipersiapkan.
"Itu seluruhnya Rp433 miliar lebih dari APBD. Demikian juga yang Rp2,8 miliar untuk PPPK dari APBD. Mulai besok disalurkan. Malam ini Insyaallah tuntas," katanya.
Bagi ASN dan juga PPPK yang mendapatkan THR, Herman meminta agar uang tersebut digunakan dengan bijak, sesuai kebutuhan masing-masing.
"Tentu ini otoritas masing-masing ASN ya dan PPPK paruh waktu hanya saja kami menghimbau agar dimanfaatkan dengan bijak agar dimanfaatkan dengan baik. Tentu untuk kepentingan-kepentingan yang mendesak di hari raya Idul Fitri," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan bagi seluruh ASN, baik itu PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.(*)