Pemda Malteng Siap Gelontorkan Rp. 47 Miliar untuk THR-Gaji 13 PNS, CPNS, dan PPPK Penuh Waktu
Ode Alfin Risanto March 11, 2026 08:42 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM -Pemerintah Daerah Maluku Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Maret 2026.

Penyaluran THR tersebut bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan menjadi kabar baik bagi ASN di lingkup Pemda Maluku Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon, tahapan pencairan THR diperkirakan mulai pekan ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 pada 10 Maret 2026.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Sabuk Nusantara 80 Doking, Dishub SBT Usulkan Deviasi Sabuk 106

Baca juga: Pemkab SBT Siapkan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Sekaligus

THR tersebut akan diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena melalui Kasubbid Verifikasi, Pengujian SPD dan Perintah Membayar, Jauda Tuanany, Rabu (11/3/2026).

Menurut Tuanany, penyaluran THR ASN diperkirakan berlangsung pada 12 hingga 13 Maret 2026.

“Kami menunggu peraturan. Setelah aturan diterima kemarin, kami langsung menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar proses pembayaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perbup terkait penyaluran THR saat ini tengah diproses untuk ditandatangani.

“Prosesnya sudah berjalan, tinggal penandatanganan. Daftar gaji juga sudah kami siapkan dan template-nya telah dibagikan ke UPT dan UPTD,” jelasnya.

Template tersebut selanjutnya digunakan oleh OPD untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai bagian dari proses pencairan THR.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.