Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara, Irma Dicecar 37 Pertanyaan Oleh Penyidik
Imam Wahyudi March 11, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Irma Tendengan (IT) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, Rabu (11/3/2026).

Irma, didampingi kuasa hukumnya, Hardodi dan Suci Damayanti, mulai diperiksa di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sekitar pukul 11.00 WITA dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 14.40 WITA. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam.

Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan terkait unggahan Irma di media sosial yang dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Irma, Hardodi, mengatakan kliennya menerima sekitar 37 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya telah dijawab.

“Tadi kurang lebih ada sekitar 37 pertanyaan dari penyidik dan semuanya sudah dijawab. Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Irma sendiri menegaskan bahwa unggahan yang dibuatnya tidak ditujukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai kritik terhadap pemerintah daerah terkait maraknya peredaran narkotika di Toraja Utara.

“Status itu ditujukan kepada pemerintah daerah dan tidak ada maksud menyinggung pribadi siapa pun. Saya menyampaikan kritik agar pemerintah mendengar suara masyarakat,” katanya.

Menurut Hardodi, sejak awal kliennya menyoroti persoalan peredaran narkoba di Toraja dan bahkan telah menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia menilai laporan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam menyikapi kritik masyarakat.

“Kalau merasa tersudut atau terfitnah, seharusnya bisa ditempuh langkah persuasif terlebih dahulu, misalnya melalui somasi atau klarifikasi kepada publik,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Polres Toraja Utara juga disebut telah menawarkan upaya restorative justice atau penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak.

Pihak Irma mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri proses mediasi tersebut.

“Ini sebenarnya yang kami harapkan sejak awal, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” kata Hardodi.

Meski demikian, ia menegaskan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum dan membuka bukti-bukti yang dimiliki.

Kanit Tipiter Polres Toraja Utara, Ipda Abdy Musrya, membenarkan jika penyidik akan mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice.

Namun jika kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Postingan Irma di Media Sosial

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melalui kuasa hukumnya melaporkan Irma karena tidak terima dengan unggahan wanita yang tinggal di Papua itu di akun Facebook atas nama Irma Tendengan.

Dalam postingannya, Irma menuding adanya keterkaitan antara Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, dan Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, dengan seorang pengedar narkoba yang belakangan viral.

Berikut salah satu postingan Irma di media sosial:

"Di pe karton rampo te sengna pemasok narkoba untuk kelangsungan pemenangan Dedy Andre tanggal 26 malam, saya ikut menyumbang walaupun saya dari Papua tp seandainya ku tau kalau uang kami waktu itu mau di campur dengan uang HARAM, tae' Ra ku la morai..

Inilah bukti bahwa kenapa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara diam tak mengusik bandar Narkoba dan kenapa si OLIV dan yg lain gencar ya karena mereka mesara orang dalam.

Romy P. Madaun Apriani Christin Pery Champas Mapaliey Julianto Mapaliey dan di saksikan oleh DPR RI Eva Stevany Rataba sebagai ketua tim sukses

Apakah masih mau mengelak biar saya bongkar lagi???

Jangan kalian HANCURKAN KAMPUNG HALAMAN KAMI.. dengan cara BUSUK kalian..

Kasihan kalian bermewah-mewah di atas penderitaan rakyat".

Irma juga menyinggung dugaan penggunaan uang yang disebutnya berasal dari sumber tidak sah menjelang pemilihan tahun 2024.

Atas unggahan tersebut, Frederik memilih menempuh jalur hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.