SURYA.co.id - Kebebasan yang baru saja diraih oleh Muhammad Ainun Komarullah ternyata tidak berlangsung lama.
Pria yang sebelumnya menjalani hukuman penjara dalam kasus terkait unggahan media sosial itu kembali berurusan dengan hukum setelah dijemput penyidik saat keluar dari rumah tahanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.18 WIB, tepat di depan gerbang rumah tahanan.
Saat itu Ainun baru saja dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara dalam kasus sebelumnya di Bandung.
Namun, sesaat setelah keluar dari rutan, ia langsung dijemput oleh penyidik dari unit siber terkait perkara lain yang sedang diproses di Surabaya.
Baca juga: Duduk Perkara Muhammad Ainun Komarullah: Baru Bebas di Bandung, Langsung Dijemput Polisi Surabaya
Sebelumnya, Ainun terseret kasus hukum yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, ia divonis 6 bulan penjara.
Kasus itu berkaitan dengan unggahan di media sosial Instagram yang diduga memicu polemik saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian.
Setelah menjalani seluruh masa hukuman, Ainun akhirnya dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026.
Alih-alih pulang dengan bebas, Ainun justru kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Penyidik menjemputnya di depan gerbang rutan pada hari yang sama ketika ia dinyatakan bebas. Penjemputan tersebut terkait perkara lain yang kini diproses di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini masih berkaitan dengan aktivitas di media sosial, sehingga membuat proses hukum terhadap Ainun berlanjut meskipun ia telah menyelesaikan hukuman sebelumnya.
Dalam perkara yang sedang berjalan di Surabaya, Ainun disebut menggunakan akun media sosial yang sama seperti dalam kasus sebelumnya di Bandung.
Selain pasal yang serupa dengan perkara sebelumnya, penyidik juga menambahkan jeratan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Status hukum dalam perkara Surabaya saat ini disebut masih berada pada tahap tersangka, sehingga proses penyidikan masih terus berlangsung.
Berikut perbedaan status hukum antara dua perkara yang menjerat Ainun:
Kasus beruntun yang dialami Muhammad Ainun Komarullah ini menyoroti bagaimana aktivitas di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terutama jika dianggap melanggar ketentuan dalam UU ITE.
Proses hukum dalam perkara Surabaya masih berjalan dan akan menentukan langkah selanjutnya terhadap status Ainun.