Pasukan Kuning Masih Berpeluang Dapat THR, BPKPAD Banjarmasin: Bisa Dianggarkan Seperti PPPK
Budi Arif Rahman Hakim March 11, 2026 11:48 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pekerja harian lepas di Banjarmasin, di antaranya petugas kebersihan yang kerap disebut pasukan kuning ternyata sudah dua tahun tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Perubahan status kerja menjadi pekerja harian lepas menjadi penyebab utama hilangnya THR, tak hanya bagi pasukan kuning, namun juga sopir truk pengangkut sampah, hingga penyiram tanaman.

Meski demikian, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menyebut pekerja harian lepas tersebut masih berkesempatan bisa mendapatkan THR.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki, mengonfirmasi skema penggajian saat ini tidak lagi menyertakan tunjangan tambahan.

Dibeberkannya, gaji para pekerja dibayarkan setiap hari sesuai absen dan dokumentasi pekerjaan.

Baca juga: Buntut ODGJ Mengamuk dalam Bus Trans Banjarbakula, Dishub Kalsel Bakal Tambah Petugas Pendamping

Baca juga: Perkelahian Maut di Desa Baluti Bikin Geger, Polres HSS Amankan Terduga Pelaku

Sistem baru ini memaksa para petugas bekerja ekstra keras. Pasalnya, penghasilan mereka kini murni dihitung berdasarkan kehadiran harian yang harus dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan.

"Upahnya kisaran Rp 65.000 hingga Rp 90.000 per hari," ujar Marzuki, Rabu (11/3/2026).

Adanya aturan demikian, membuat para pekerja harian lepas tersebut tidak bisa absen satu hari pun meski tengah sakit ataupun ada keperluan lainnya. "Pekerja yang tidak masuk kerja otomatis tidak mendapatkan bayaran pada hari tersebut," tuturnya.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang didapatkan pekerja harian lepas pada dua tahun lalu. 

Meski secara administratif tidak disebut THR, Pemko saat itu masih memberikan tambahan pendapatan yang nilainya cukup membantu kebutuhan hari raya.

"Waktu itu bukan THR, tapi dimasukkan ke dalam gaji. Kalau gaji Rp 1,5 juta, tambahan menjelang Lebaran juga sekitar itu," jelas Marzuki.

Saat ini, harapan pekerja harian lepas pun hampir pupus untuk mendapatkan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.

Kendati demikian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebut, masih ada harapan untuk para pasukan kuning dan lainnya untuk mendapatkan THR.

"Insya Allah ada solusinya, seperti PPPK paruh waktu, tinggal SKPD yang bersangkutan mengalokasikan anggaran atau belum," ucapnya.

Pihaknya meminta peran aktif Kepala SKPD untuk mengajukan anggaran THR ke BPKPAD, agar segera bisa ditindaklanjuti. (Banjarmasinpost.co.id/mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.