Kesehatan Nikita Mirzani Drop dalam Rutan Pondok Bambu, Sempat Diinfus
Willem Jonata March 19, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap kondisi terkini Nikita Mirzani yang saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut dia, Nikita Mirzani dalam kondisi sakit. Hal itu Diketahui Rieke saat melakukan pengecekan fasilitas dan tata kelola Rutan Pondok Bambu.

“Selain ngecek bagaimana fasilitas dan tata kelola di sana, kebetulan juga aku dapat kabar bahwa bestie kita, Nikita Mirzani, dalam keadaan sakit sekarang,” kata Rieke di Instagram, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/3/2026).

Menurut Rieke, kondisi Nikita saat ini sedang drop. Bahkan, ia menyebut tubuh Nikita demam dan harus mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Nikita Mirzani Berulang Tahun di Penjara, Putra sang Aktris Ungkap Kerinduan pada Ibundanya

“Badannya anget dan dalam kondisi diinfus. Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Rieke juga memberikan pesan penyemangat untuk Nikita Mirzani agar tetap kuat menghadapi kondisi tersebut.

UU BUMN - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka berbicara mengenai pengesahan revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menegaskan status direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kembali menjadi penyelenggara negara dan bisa diaudit BPK.
UU BUMN - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka berbicara mengenai pengesahan revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menegaskan status direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kembali menjadi penyelenggara negara dan bisa diaudit BPK. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

“Nikita sayang, kamu harus kuat, kamu harus semangat. Ingat ada anak-anak yang membutuhkan kita,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perjuangan seorang ibu tunggal agar tetap tegar dalam menghadapi cobaan.

“Ibu-ibu yang kuat, single mom harus kuat apa pun yang terjadi, never give up. Kita ikhtiar tapi tetap ikhlas, kita berjuang dengan cara yang benar, insya Allah Allah akan membantu kita,” pungkasnya.

Kasasi ditolak

Upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya memperberat hukuman terhadap aktris tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi itu, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter pemilik produk perawatan kulit yang kemudian berkembang menjadi perkara pencucian uang.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa.

“Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu (15/3/2026).

Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.

Uang yang diterima dari korban itu kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.

Dalam perjalanan proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025. Saat itu, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan.

Namun Nikita Mirzani tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 3 November 2025. Perkara itu kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut, sehingga hukuman terhadap Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding itu, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.