Kuasa Hukum Ungkap Pesan Mendiang Vidi Aldiano soal Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Yuni Astuti March 20, 2026 02:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hingga saat ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih tetap melanjutkan gugatan soal lagu Nuansa Bening meski sebellumnya sudah kalah dari mendiang Vidi Aldiano.

Diketahui bahwa almarhum Vidi Aldiano dinyatakan sudah menang tiga kali dalam perkara yang berbeda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025.

Tapi entah kenapa sampai saat ini, pihak Rudi dan Keenan masih tetap ngoto untuk melanjutkan ke tingkat kasasi, meski pihak tergugat sudah wafat pada 7 Maret 2026.

Tentu saja atas kelanjutan yang dilakukan oleh Keenan dan Rudi membuat kuasa hukum mendiang Vidi Aldiano yakni Yakub Hasibuan turut memberikan komentar.

Pihaknya menyebut langkah kasasi menjadi hak bagi pihak penggugat.

Kendati begitu, ia meyakini kasasi tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung lantaran gugatan yang dianggap tidak berdasar.

"Silakan saja untuk dilanjutkan, itu merupakan hak. Tapi kembali lagi saya melihat itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung," jelas Yakup dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (20/3/2026).

Sementara itu, suami aktris Jessica Mila ini, turut mengungkap pesan Vidi terkait kasus gugatan royalti lagu Nuansa Bening.

Sebelum meninggal dunia, mendiang sempat berpesan agar tidak berlebihan dalam merespons gugatan hak cipta untuk lagu yang pernah membuat nama Vidi populer pada 2008 lalu.

Pun saat berlanjut ke kasasi, Yakup juga tidak akan melupakan kewajibannya dalam mengawal kasus sang sahabat.

"Sesuai diskusi terakhir dengan Vidi, kita respons secukupnya saja. Jika mereka membuat kasasi ya kita buat kontra berkas kasasinya," terangnya.

Pihaknya dengan yakin akan memenangkan kasasi tersebut, terlebih dengan semua bukti fakta yang sudah dimiliki hingga kemenangan pada gugatan sebelumnya.

"Bagaimanapun kita meyakini kebenaran akan menang, Harapannya kita akan menang juga."

Sementara itu, respons keluarga pihak Vidi awalnya meminta kasus hak cipta tidak turut dibesar-besarkan.

Bahkan terkait kemenangan Vidi dalam tiga gugatan berbeda juga tidak lantas digembar-gemborkan ke publik.

Namun kini karena banyaknya isu yang menyebut Vidi dinilai bersalah, Yakup pun kini dengan berani keluar untuk membantahnya.

"Keluarga dari Vidi pun tidak mau membesar-besarkan, namun ada isu yang menyatakan seakan-akan Vidi bersalah. Tentu saya sebagai kuasa hukum dan sahabatnya akan meluruskan baha Vidi tuh menang dalam perkara ini. Dan tiga perkara berbeda menang. Itu yang harus semua masyarakat tahu," tutupnya.

Untuk diketahui, Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Vidi telah dinyatakan resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.

Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu, disebut cukup terganggu dengan adanya gugatan. 

Apalagi saat itu suami Sheila Dara ini, tengah fokus pada kondisi tubuhnya karena mengidap kanker ginjal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.