Ban Serep Pajero Simpan Sabu 26,7 Kilogram, Diangkut Truk Derek Biar Terlihat Seperti Mobil Mogok
Arie Noer Rachmawati March 20, 2026 04:35 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang terlihat seperti kendaraan mogok di atas truk derek di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ternyata menyembunyikan praktik ilegal di balik ban serepnya.

Fakta tersebut terungkap setelah aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Minggu (15/3/2026).

Operasi ini berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan situasi padatnya arus mudik Lebaran.

Jaringan yang diduga beroperasi dari Medan menuju Jakarta ini mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti di kendaraan yang diangkut towing, seolah-olah hanya mobil rusak biasa.

Dari tersangka berinisial K, polisi menemukan sabu dengan berat total 26,7 kilogram.

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.

Modus Ban Serep

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi, yakni menyembunyikan narkotika di dalam ban serep kendaraan mewah yang dibawa menggunakan truk derek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di jalan.

Tujuannya satu yakni agar terlihat seperti pemudik yang mengalami kendala teknis guna menghindari pengawasan ketat dalam Operasi Ketupat Jaya 2026.

“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026), dikutip dari Tribunnews.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, menambahkan narkotika tersebut disembunyikan di dalam dua ban cadangan.

“Satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan murni untuk mengelabui petugas,” jelas Wisnu.

Residivis dan Penyelamatan 25 Ribu Nyawa

Selain sabu, polisi mengamankan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Tersangka K sendiri diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat peredaran gelap narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara.

Tak hanya sabu, dalam periode yang sama, polisi juga menggulung peredaran obat keras daftar G di wilayah rawan seperti Tanah Abang, Sawah Besar, hingga Johar Baru.

Sebanyak 35.143 butir obat berbahaya disita dari 14 tersangka berbeda.

Atas nekatnya menyelundupkan barang haram di jalur mudik, tersangka K kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Upaya sigap ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman maut narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.